Pemilihan RT RW Makassar
Tiga Profesor Tolak Calon RT di Perumdos Universitas Hasanuddin
Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga Perumahan Dosen Unhas menolak calon Ketua RT 01 RW 04, Irfandi Andi Sawe.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga Perumahan Dosen Unhas menolak calon Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Irfandi Andi Sawe.
Irfandi dinilai tidak memenuhi syarat domisili sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Warga Perdos Unhas pun membuat petisi penolakan karena Irfandi tidak berdomisili tetap RT 01.
Akademisi Unhas ikut menandatanganinya, di antaranya Prof Nusratuddin Abdullah, Prof Amiruddin Ilmar, Prof Faisal Abdullah, dan Taslim Arifin.
Berdasarkan pengecekan warga, rumah yang tercantum sebagai alamat calon dikontrakkan dan tidak dihuni Irfandi.
“Nama yang tercantum itu tidak ada di rumahnya. Tidak pernah terlihat dan tidak membayar iuran sampah karena rumahnya tidak ditempati,” ujar warga, Luna Ngeljaratan, Rabu (26/11/2025).
Warga menilai Ketua RT harus menetap dan memahami kondisi lingkungan.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Usul Pemilihan RT RW di Makassar Dirangkaikan Bazar UMKM
Mereka juga mengaku tidak mengenal Irfandi meski Kartu Tanda Penduduk (KTP-nya) terdaftar di wilayah tersebut.
Warga RT 01 sepakat tidak mengajukan calon karena mayoritas penduduknya merupakan pensiunan.
Selama ini, mereka mengandalkan Pj RT Sutrisno yang dinilai aktif, transparan, dan dekat dengan warga.
Situasi berubah ketika Irfandi menjadi satu-satunya pendaftar.
Berdasarkan regulasi, calon tunggal bisa langsung ditetapkan tanpa pemungutan suara.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang menolak dipimpin Irfandi karena tidak tinggal di lingkungan mereka.
Warga berharap Pj RT Sutrisno melanjutkan kepemimpinan jika tidak ada calon lain yang memenuhi syarat.
Syarat Lengkap Calon Ketua RT
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 tentang Persyaratan Calon Ketua RT, yang mengatur aspek moralitas, integritas, hingga batas usia calon.
Dalam aturan itu disebutkan, calon Ketua RT wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila serta UUD 1945, dan memiliki loyalitas kepada pemerintah dan masyarakat. Usia calon dibatasi minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun.
Persyaratan kesehatan juga menjadi perhatian. Calon Ketua RT harus berbadan sehat, dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Mereka juga wajib berdomisili dan menetap secara tetap di wilayah RT yang akan dipimpinnya.
Selain itu, calon Ketua RT harus memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, serta bersedia menjalankan visi dan misi pemerintah daerah. Dalam poin lain ditegaskan, calon tidak boleh memiliki rekam jejak kriminal dan wajib berkelakuan baik.
Aturan juga memuat sejumlah larangan. Calon Ketua RT dilarang merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Mereka juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, serta tidak boleh menjabat sebagai pejabat sementara RT atau RW.
Calon juga harus bersedia menjalin koordinasi dengan semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk lurah dan camat.
Seluruh persyaratan pada poin tertentu harus dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar sebagai calon.
Ketentuan ini diharapkan mampu memastikan Ketua RT yang terpilih memiliki integritas, kredibilitas, serta benar-benar mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling dasar.(*)
Universitas Hasanuddin
Perumahan Dosen Unhas
Irfandi Andi Sawe
Prof Nusratuddin Abdullah
Prof Amiruddin Ilmar
Prof Faisal Abdullah
| Catatan LSKP Soal Pemilihan RW Makassar 2025: Kondisi Aman, Masyarakat Pasif |
|
|---|
| DPT, Domisili hingga Surat Kuasa Dipersoalkan dalam Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT |
|
|---|
| Calon Tunggal atau Tanpa Pendaftar, 630 Ketua RT Makassar Aklamasi |
|
|---|
| LSKP Unhas Terjunkan 250 Personel Terlatih Pantau Pemilihan Ketua RT RW Se-Kota Makassar |
|
|---|
| 9.098 Calon Ketua RT RW Makassar Bakal Berebut 281 Ribu Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-26-Spanduk-warga-Perumahan-Dosen-Unhas.jpg)