Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan RT RW Makassar

Tiga Profesor Tolak Calon RT di Perumdos Universitas Hasanuddin

Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga Perumahan Dosen Unhas menolak calon Ketua RT 01 RW 04, Irfandi Andi Sawe.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com/warga
PEMILIHAN RT - Spanduk warga Perumahan Dosen Unhas, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalate. Spanduk penolakan Irfandi Andi Sawe sebagai calon Ketua RT terpasang di depan Kantor Kelurahn Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga Perumahan Dosen Unhas menolak calon Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Irfandi Andi Sawe.

Irfandi dinilai tidak memenuhi syarat domisili sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Warga Perdos Unhas pun membuat petisi penolakan karena Irfandi tidak berdomisili tetap RT 01.

Akademisi Unhas ikut menandatanganinya, di antaranya Prof Nusratuddin Abdullah, Prof Amiruddin Ilmar, Prof Faisal Abdullah, dan Taslim Arifin.

Berdasarkan pengecekan warga, rumah yang tercantum sebagai alamat calon dikontrakkan dan tidak dihuni Irfandi.

“Nama yang tercantum itu tidak ada di rumahnya. Tidak pernah terlihat dan tidak membayar iuran sampah karena rumahnya tidak ditempati,” ujar warga, Luna Ngeljaratan, Rabu (26/11/2025).

Warga menilai Ketua RT harus menetap dan memahami kondisi lingkungan.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Usul Pemilihan RT RW di Makassar Dirangkaikan Bazar UMKM

Mereka juga mengaku tidak mengenal Irfandi meski Kartu Tanda Penduduk (KTP-nya) terdaftar di wilayah tersebut.

Warga RT 01 sepakat tidak mengajukan calon karena mayoritas penduduknya merupakan pensiunan.

Selama ini, mereka mengandalkan Pj RT Sutrisno yang dinilai aktif, transparan, dan dekat dengan warga.

Situasi berubah ketika Irfandi menjadi satu-satunya pendaftar.

Berdasarkan regulasi, calon tunggal bisa langsung ditetapkan tanpa pemungutan suara.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang menolak dipimpin Irfandi karena tidak tinggal di lingkungan mereka.

Warga berharap Pj RT Sutrisno melanjutkan kepemimpinan jika tidak ada calon lain yang memenuhi syarat.

Syarat Lengkap Calon Ketua RT

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved