Pemkot Makassar Resmi Tanpa Honorer Setelah 6.936 PPPK Dilantik
Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Honorer operasional 24 jam meliputi tenaga kebersihan, petugas drainase, driver, dan lainnya.
Mereka tidak bisa diakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu karena tak sesuai jabatan teknis yang dipersyaratkan.
Pemkot tetap menggunakan jasa tenaga operasional 24 jam melalui kebijakan Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
PJLP masuk dalam belanja pengadaan barang dan jasa bukan belanja pegawai.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.
Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.
"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri Arifuddin.
Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP.
Semetara skema honorer tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan merekrut honorer di pemerintahan.
Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja.
Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS.
"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya mengatakan.(*)
| Besok PPPK dan Paruh Waktu Dilantik Pemprov Sulsel, Gaji Terhitung 1 Oktober |
|
|---|
| Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit |
|
|---|
| Rekrutmen Guru Non-ASN Bersyarat, Wajib Izin Mendikdasmen |
|
|---|
| Guru Honorer SMAN 1 Lutra Bahagia Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat |
|
|---|
| Cerita Rajani, 40 Tahun Jadi Honorer Kini Beralih Status jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251107-kamelia.jpg)