Pemkot Makassar Resmi Tanpa Honorer Setelah 6.936 PPPK Dilantik
Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tak lagi memiliki pegawai honorer.
Pemkot telah menyikapi instruksi pemeritahan pusat sesuai mandat UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non ASN.
Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Baru-baru ini, Pemkot Makassar melantik 6.936 PPPK di Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (14/11/2025).
Terdiri dari 329 PPPK yang telah lolos seleksi tahap 2, dan 6.607 PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer atau non ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Dalam pengangkatan PPPK penuh waktu, mereka akan menjadi prioritas untuk mengisi formasi di pemerintahan.
"Kami di Pemkot sudah tidak punya lagi tenaga honorer mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, Minggu (16/11/2025).
Total pegawai lingkup Pemkot Makassar mencapai 22.232. Terdiri dari PNS sebanyak 9.314, PPPK 6.311, dan PPPK Paruh Waktu 6.607.
Yang membedakan PPPK paruh waktu dengan honorer hanya status.
PPPK secara administrasi telah tedaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara untuk insentif atau gaji tetap sama, sekira Rp1,5 juta per bulan. Mereka masih tetap digaji melalui APBD daerah.
"Kalau PPPK paruh waktu gajinya melekat dalam APBD," kata Kamelia.
Selain itu, Pemkot Makassar juga telah memberikan solusi bagi honorer operasional 24 jam. Total PJLP sebanyak 2.262.
| Besok PPPK dan Paruh Waktu Dilantik Pemprov Sulsel, Gaji Terhitung 1 Oktober |
|
|---|
| Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit |
|
|---|
| Rekrutmen Guru Non-ASN Bersyarat, Wajib Izin Mendikdasmen |
|
|---|
| Guru Honorer SMAN 1 Lutra Bahagia Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat |
|
|---|
| Cerita Rajani, 40 Tahun Jadi Honorer Kini Beralih Status jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251107-kamelia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.