Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Resmi Tanpa Honorer Setelah 6.936 PPPK Dilantik

Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
HONORER PEMKOT – Kepala BKPSDMD Makassar Kamelia Thamrin Tantu diwawancarai di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tak lagi memiliki pegawai honorer

Pemkot telah menyikapi instruksi pemeritahan pusat sesuai mandat UU Nomor 20/2023 tentang ASN. 

Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non ASN. 

Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . 

Baru-baru ini, Pemkot Makassar melantik 6.936 PPPK di Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (14/11/2025). 

Terdiri dari 329 PPPK yang telah lolos seleksi tahap 2, dan 6.607 PPPK paruh waktu. 

PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer atau non ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Dalam pengangkatan PPPK penuh waktu, mereka akan menjadi prioritas untuk mengisi formasi di pemerintahan. 

"Kami di Pemkot sudah tidak punya lagi tenaga honorer mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, Minggu (16/11/2025). 

Total pegawai lingkup Pemkot Makassar mencapai 22.232. Terdiri dari PNS sebanyak 9.314, PPPK 6.311, dan PPPK Paruh Waktu 6.607.

Yang membedakan PPPK paruh waktu dengan honorer hanya status.

PPPK secara administrasi telah tedaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk insentif atau gaji tetap sama, sekira Rp1,5 juta per bulan. Mereka masih tetap digaji melalui APBD daerah. 

"Kalau PPPK paruh waktu gajinya melekat dalam APBD," kata Kamelia. 

Selain itu, Pemkot Makassar juga telah memberikan solusi bagi honorer operasional 24 jam. Total PJLP sebanyak 2.262.

Honorer operasional 24 jam meliputi tenaga kebersihan, petugas drainase, driver, dan lainnya. 

Mereka tidak bisa diakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu karena tak sesuai jabatan teknis yang dipersyaratkan. 

Pemkot tetap menggunakan jasa tenaga operasional 24 jam melalui kebijakan Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

PJLP masuk dalam belanja pengadaan barang dan jasa bukan belanja pegawai. 

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.

Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri Arifuddin. 

Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP. 

Semetara skema honorer tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan merekrut honorer di pemerintahan. 

Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. 

Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. 

Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS. 

"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved