Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RDP GURU DI PECAT - Rasnal saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Rasnal klaim tak terima gaji selama 1 tahun 3 bulan. 

“Saya dan Pak Abdul Muis sudah tidak punya daya dan dana. Bahkan datang ke Makassar pun kami dibantu oleh teman-teman PGRI yang setiap malam rapat memikirkan nasib kami,” jelasnya.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel terkait kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Najmuddin tak hadir.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

RDP tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara yang dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.

Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah anggota DPRD Sulsel telah hadir dalam ruang rapat Komisi E sejak pagi, namun pihak Disdik Sulsel belum juga datang hingga rapat dinyatakan ditunda.

Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

Sementara itu, Gubernur Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.

Dua guru yang di pecat juga yakni Rasnal dan Abdul Muin terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.

Ada juga Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra Ismaruddin.

Padahal, rapat tersebut dinilai penting untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak pemerintah provinsi terkait alasan dan dasar keputusan pemecatan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved