Guru Dipecat
PGRI Sulsel Kawal Kasus Pemberhentian Dua Guru di Luwu Utara
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah strategis untuk mengawal kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara.
Dua guru itu ialah Rasnal dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
PGRI Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap langkah-langkah yang diambil PGRI Kabupaten Luwu Utara.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring pada Sabtu, (8/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.
Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.
“PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara,” ujar Abdi, Senin (10/11/2025).
Petakan Kewenangan Tiga Level
Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan, rapat pleno tersebut juga fokus pada pemetaan dan klasterisasi (pembagian) kewenangan advokasi.
Langkah ini diambil untuk membagi peran yang akan ditangani oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.
"Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga harmoni, koordinasi, dan solidaritas sesama pengurus dalam mengawal kasus ini," jelasnya.
Dorong Peninjauan Kembali (PK)
Dari aspek hukum, sambung Abdi, PGRI Sulsel memberikan arahan khusus kepada tim bantuan hukum di daerah.
"PGRI Sulsel juga mendorong LKBH PGRI Luwu Utara untuk menelaah aspek hukum yang dapat ditempuh," ungkapnya.
Kata Abdi, salah satu opsi hukum yang didorong untuk ditelaah secara mendalam adalah kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Langkah PK ini dapat ditempuh apabila ditemukan novum atau bukti baru dalam kasus tersebut," ujarnya.
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
| Siapa Sosok Oknum Pemeriksa Inspektorat Lutra Bikin 2 Guru Dipecat? Anggota DPR Sulsel Tegaskan Ini |
|
|---|
| Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK |
|
|---|
| Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-foto-dua-guru-ASN-Kabupaten-Luwu-Utara-Sulawesi-Selatan.jpg)