Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LAPAR: Bawaslu Lupa Induknya, Anak Durhaka

Muh Iqbal Latif, menilai peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang sehat, belum terlihat jelas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
DISKUSI BAWASLU - Suasana diskusi penguatan Kelembagaan di kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Senin (3/11/2025). Mengusung tema "Optimalisasi peran Stakeholder Pengawasan Partisipatif menuju Penguatan Struktur Kelembagaan Penyelenggara Pengawas Pemilu". (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

"Lalu, harusnya Bawaslu berbuat apa? Ada dua hal," ungkap Abdul Karim.

Bawaslu harus menjadi edukator politik demokratis untuk publik.

Karena pelanggaran-pelanggaran pemilu atau pilkada dasarnya adalah demokrasi yang tidak diletakkan sebagai basis pijakan dalam berfikir dan bertindak politik.

"Edukasi politik ini berfungsi untuk mencegah pelanggaran, membekali rakyat instrumen filter sebelum memilih, dan memunculkan inisiatif rakyat dlm mengawasi pemilu/pilkada," katanya.

Kata Karim, Bawaslu harus faham bahwa rakyat adalah pusat segalanya dlm demokrasi.

"Maka mereka harus diperkuat. Dalam kasus-kasus pelanggaran, kita temukan rakyatlah yang senantiasa terjerat pidana pemilu," ungkap Karim.

"Bukan institusi/aktor politik. Artinya, edukasi politik demokratis dalam makna komprehensif berfungsi utk menyelamatkan rakyat dari jerat pidana pemilu," sambungnya.

Selanjutnya kata Karim, Bawaslu harus menyusun kajian tentang kondisi politik lokal yang berkembang dan dirilis secara periodik.

Kajian yang dimaksud berbentuk, pertama; analisis fakta politik dan respon/sikap Bawaslu terhadap fakta politik itu.

"Kajian ini berfungsi sebagai cara Bawaslu mengenal kembali induknya. Maka politik adalah titik tolak, hukum adalah titik langkah dalam pengawasan," terang aktivis Sekolah Demokrasi ini.

"Kemudian, sebagai ransum bagi publik dan stakeholder demokrasi dalam menilai fakta politik yang berkembang. Sebab sebelum memilih, publik sebaiknya menilai dahulu," lanjutnya.

Lalu, ketika terjadi persengketaan pemilu atau pilkada kata Karim, kajian ini berguna sebagai optik publik dalam menilai substansi sengketa. 

Kedua, Bawaslu perlu mengembangkan survey potensi pelanggaran pemilu/pilkada yg disajikan ke publik secara periodik.

Survei ini selain untuk mengimbangi laju survey kontestan yg cenderung manipulatif—hegemonik, juga diharapkan sbg "rem" pengendali bagi publik—aktor politik dalam merencanakan atau menjalankan kecurangan.

Atau survey potensi pelanggaran ini bisa dijadikan alat "konfirmatif" bagi publik terhadap survey-survey politik yang menjamur saat tahapan berlangsung. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved