LAPAR: Bawaslu Lupa Induknya, Anak Durhaka
Muh Iqbal Latif, menilai peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang sehat, belum terlihat jelas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
"Lalu, harusnya Bawaslu berbuat apa? Ada dua hal," ungkap Abdul Karim.
Bawaslu harus menjadi edukator politik demokratis untuk publik.
Karena pelanggaran-pelanggaran pemilu atau pilkada dasarnya adalah demokrasi yang tidak diletakkan sebagai basis pijakan dalam berfikir dan bertindak politik.
"Edukasi politik ini berfungsi untuk mencegah pelanggaran, membekali rakyat instrumen filter sebelum memilih, dan memunculkan inisiatif rakyat dlm mengawasi pemilu/pilkada," katanya.
Kata Karim, Bawaslu harus faham bahwa rakyat adalah pusat segalanya dlm demokrasi.
"Maka mereka harus diperkuat. Dalam kasus-kasus pelanggaran, kita temukan rakyatlah yang senantiasa terjerat pidana pemilu," ungkap Karim.
"Bukan institusi/aktor politik. Artinya, edukasi politik demokratis dalam makna komprehensif berfungsi utk menyelamatkan rakyat dari jerat pidana pemilu," sambungnya.
Selanjutnya kata Karim, Bawaslu harus menyusun kajian tentang kondisi politik lokal yang berkembang dan dirilis secara periodik.
Kajian yang dimaksud berbentuk, pertama; analisis fakta politik dan respon/sikap Bawaslu terhadap fakta politik itu.
"Kajian ini berfungsi sebagai cara Bawaslu mengenal kembali induknya. Maka politik adalah titik tolak, hukum adalah titik langkah dalam pengawasan," terang aktivis Sekolah Demokrasi ini.
"Kemudian, sebagai ransum bagi publik dan stakeholder demokrasi dalam menilai fakta politik yang berkembang. Sebab sebelum memilih, publik sebaiknya menilai dahulu," lanjutnya.
Lalu, ketika terjadi persengketaan pemilu atau pilkada kata Karim, kajian ini berguna sebagai optik publik dalam menilai substansi sengketa.
Kedua, Bawaslu perlu mengembangkan survey potensi pelanggaran pemilu/pilkada yg disajikan ke publik secara periodik.
Survei ini selain untuk mengimbangi laju survey kontestan yg cenderung manipulatif—hegemonik, juga diharapkan sbg "rem" pengendali bagi publik—aktor politik dalam merencanakan atau menjalankan kecurangan.
Atau survey potensi pelanggaran ini bisa dijadikan alat "konfirmatif" bagi publik terhadap survey-survey politik yang menjamur saat tahapan berlangsung.
| Pemerintah Atur Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta, Sosialisasi di Makassar |
|
|---|
| Siswa Maestoso Music Makassar Tampil Memukau di Konser Mozart Juveniles 2025 |
|
|---|
| Menuju Era 5.0, Bawaslu Luwu Dorong Pengawasan Berbasis Digital dan Literasi Politik |
|
|---|
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Pesta Rakyat Honda di MCN 2025: Kolaborasi Kuliner, Musik, dan Kreativitas Anak Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.