LAPAR: Bawaslu Lupa Induknya, Anak Durhaka
Muh Iqbal Latif, menilai peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang sehat, belum terlihat jelas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Abdul Karim dalam paparannya mengatakan, untuk menghadirkan penguatan pengawasan kelembagaan, perlu adanya inovasi pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif kata Karim, hampir 15 tahun menjadi "mazhab" Bawaslu dalam mendorong publik mengawasi pemilu atau pilkada.
"Pertanyaannya; “bagaimana mazhab ini diamalkan?” Apakah mazhab ini punya jamaah, pengikut? Kalau ada, siapa2 mereka? Apakah mereka bekerja sesuai maksud mazhab? Kalau tidak, mengapa?," ucapnya membuka paparan.
"Kalau mazhab itu tak sukses diamalkan; kenapa? apa persoalannya? Apa kendalanya? Pernahkah dievaluasi? Apa hasilnya?," lanjutnya.
Menurutnya, ada beberapa pentebab 'Mazhab' pengawasan Bawaslu tidak berjalan efektif.
Pertama, Bawaslu lupa induknya
Bawaslu kata Karim, ibaratnya anak durhaka. Ia nyaris tak paham bahwa induknya adalah 'politik'. Bukan hukum. Adapun hukum, ia adalah instrumen implementatif untuk menjadi anak yang baik.
Karena hukum seolah induk, maka Bawaslu bekerja dengan pasal-pasal. Bukan dengan problem etik demokrasi.
Padahal, ketika etik demokrasi terinjak-injak, hukum pun terlanggar.
"Inilah salah satu faktor pemicu gagalnya pengawasan partisipatif. Publik diajak mengawas dengan disodorkan pasal-pasal dan prosedur birokratis," terangnya.
Di dunia ini lanjut Karim, pasal-pasal tak pernah sukses menggerakkan orang untuk memperbaiki keadaan. Yang menggerakkan orang kata dia, adalah politik.
Artinya, bagaimana mungkin publik mau terlibat dalam pengawasan partisipatif bila yg disodorkan adalah pasal-pasal.
"Ini pula yang membuat mengapa bawaslu gagap menjawab protes publik terhadap kinerjanya. Sebab peristiwa politik (seperti kecurangan, dll) selalunya dibaca dengan logika pasal," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada misi pencegahan, harusnya didekati dengan “persuasi-dialogis-psykologis” yang intens, bukan dengan daftar pasal.
Sebab kata Karim, nalar hukum tak cukup digunakan mencegah.
| Pemerintah Atur Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta, Sosialisasi di Makassar |
|
|---|
| Siswa Maestoso Music Makassar Tampil Memukau di Konser Mozart Juveniles 2025 |
|
|---|
| Menuju Era 5.0, Bawaslu Luwu Dorong Pengawasan Berbasis Digital dan Literasi Politik |
|
|---|
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Pesta Rakyat Honda di MCN 2025: Kolaborasi Kuliner, Musik, dan Kreativitas Anak Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.