Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Atur Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta, Sosialisasi di Makassar

Kemdikbudristek sosialisasikan kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dan pendidikan inklusif di Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
RENALDY/TRIBUN TIMUR
REDRIBUSI GURU - Suasana sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (3/11/2025). Kebijakan ini didukung Permendiknas 91/2025 dan Kepmen 82/2025, dengan tujuan pemerataan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru. 

Ringkasan Berita:
  • Kemdikbudristek menggelar sosialisasi kebijakan redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif di Makassar, Senin (3/11/2025). 
  • Agenda ini membahas pemindahan guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik, serta penguatan regulasi pendidikan inklusif. 
  • Kebijakan ini didukung Permendiknas 91/2025 dan Kepmen 82/2025, dengan tujuan pemerataan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru.


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Rapat Koordinasi Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Hotel Claro Makassar, Senin (3/11/2025).

Ini pelaksanaan region ketiga dari empat wilayah nasional.

Hadir perwakilan kepala balai, termasuk dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulsel.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Prof Nunuk Suryani, menjelaskan dua agenda utama.

Pertama edistribusi guru ASN ke sekolah swasta.

Kedua, penguatan pendidikan inklusif.

“Redistribusi ini bertujuan menyeimbangkan jumlah guru. Di beberapa daerah, sekolah negeri kelebihan guru, sementara sekolah swasta kekurangan,” ujarnya.

Kebijakan ini didukung dua regulasi baru.

Permendiknas Nomor 91 Tahun 2025.

Kepmen Nomor 82 Tahun 2025.

Dengan regulasi tersebut, guru ASN dari sekolah negeri kelebihan tenaga bisa dipindahkan ke sekolah swasta yang membutuhkan.

Prof Nunuk menambahkan, redistribusi juga berdampak pada kesejahteraan guru.

Beban kerja sesuai memungkinkan guru memperoleh tunjangan profesi.

Khusus daerah 3T, kebijakan ini tetap berlaku.

Sekolah swasta di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar kekurangan guru bisa menerima guru ASN dari sekolah negeri.

Kriteria sekolah penerima dan mekanisme pengusulan telah diatur dalam regulasi.

Seluruh kewajiban ASN tetap berlaku di sekolah penerima.

Kebijakan redistribusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemerataan mutu pendidikan dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh Indonesia. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved