Pemerintah Atur Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta, Sosialisasi di Makassar
Kemdikbudristek sosialisasikan kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dan pendidikan inklusif di Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Kemdikbudristek menggelar sosialisasi kebijakan redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif di Makassar, Senin (3/11/2025).
- Agenda ini membahas pemindahan guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik, serta penguatan regulasi pendidikan inklusif.
- Kebijakan ini didukung Permendiknas 91/2025 dan Kepmen 82/2025, dengan tujuan pemerataan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Rapat Koordinasi Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Hotel Claro Makassar, Senin (3/11/2025).
Ini pelaksanaan region ketiga dari empat wilayah nasional.
Hadir perwakilan kepala balai, termasuk dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulsel.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Prof Nunuk Suryani, menjelaskan dua agenda utama.
Pertama edistribusi guru ASN ke sekolah swasta.
Kedua, penguatan pendidikan inklusif.
“Redistribusi ini bertujuan menyeimbangkan jumlah guru. Di beberapa daerah, sekolah negeri kelebihan guru, sementara sekolah swasta kekurangan,” ujarnya.
Kebijakan ini didukung dua regulasi baru.
Permendiknas Nomor 91 Tahun 2025.
Kepmen Nomor 82 Tahun 2025.
Dengan regulasi tersebut, guru ASN dari sekolah negeri kelebihan tenaga bisa dipindahkan ke sekolah swasta yang membutuhkan.
Prof Nunuk menambahkan, redistribusi juga berdampak pada kesejahteraan guru.
Beban kerja sesuai memungkinkan guru memperoleh tunjangan profesi.
Khusus daerah 3T, kebijakan ini tetap berlaku.
Sekolah swasta di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar kekurangan guru bisa menerima guru ASN dari sekolah negeri.
Kriteria sekolah penerima dan mekanisme pengusulan telah diatur dalam regulasi.
Seluruh kewajiban ASN tetap berlaku di sekolah penerima.
Kebijakan redistribusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemerataan mutu pendidikan dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh Indonesia. (*)
| Siswa Maestoso Music Makassar Tampil Memukau di Konser Mozart Juveniles 2025 |
|
|---|
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Pesta Rakyat Honda di MCN 2025: Kolaborasi Kuliner, Musik, dan Kreativitas Anak Muda |
|
|---|
| Muh Fitrah Hardiansyah, Sosok RT 08 Pandang Makassar Ubah Sampah Jadi Manfaat |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Pasar Pannampu, Munafri Arifuddin Tegur Camat Tallo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.