Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Jika TEMPO Saja Digugat, Apalagi Kami': KAJ Sulsel Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi Jurnalis

Aksi ini menyusul gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar.

|
Editor: Sudirman
tribun.timur.com/sayyid zulfadli
GUGATAN PERDATA - Unjuk rasa Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) di depan gedung AAS Building, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025). Aksi ini menyusul gugatan perdata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar 

Ringkasan Berita:
  • Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa dan lembaga independen menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Makassar, Selasa (2/11/2025). 
  • Aksi ini menolak gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO.
  • Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menilai gugatan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan mengancam hak publik atas informasi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, pers mahasiswa, dan lembaga independen menggelar aksi solidaritas menentang ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Aksi solidaritas digelar di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).

Aksi ini menyusul gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya membungkam pers dan membatasi hak publik memperoleh informasi.

"Gugatan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Jika TEMPO saja digugat, apalagi kita yang menyuarakan kebenaran," ujar Sahrul.

Gugatan terhadap TEMPO kini tengah memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo Jadi Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Menurut Sahrul, langkah ini berpotensi menjadi legitimasi negara, melalui kementerian, untuk mengekang ruang demokrasi. Padahal, pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Ia menambahkan, ada mekanisme yang jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melalui Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.

Namun, mekanisme ini diabaikan, dan gugatan justru diajukan melalui pejabat ASN di Kementerian Pertanian.

Gugatan ini bermula dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang menjadi pengantar artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".

Nilai gugatan immaterial Rp200 miliar dan kerugian material Rp19.137.000 dinilai tidak masuk akal, dan mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta upaya menakut-nakuti media yang mengawasi pejabat publik.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyoroti bahwa TEMPO telah menempuh mekanisme penyelesaian pers yang final dan mengikat.

"Jika gugatan PMH diajukan, artinya penyelesaian di Dewan Pers diabaikan. Ini bentuk kegagalan negara melindungi pilar keempat demokrasi," jelasnya.

Sahrul Ramdhan menambahkan, adanya dasar gugatan melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tidak serta merta membenarkan gugatan.

"Nilai kerugian yang diajukan sangat tidak berdasar. Negara justru menuntut kerugian ini diserahkan ke kas negara, sebuah praktik yang berpotensi otoriter di tengah iklim demokrasi," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved