Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme
Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Bab V Pasal 9 poin ke-5 Perwali Nomor 19 Tahun 2025 yang menyebutkan:
“Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT.”
Dengan demikian, sistem pemilihan Ketua RT/RW di Makassar lebih menekankan pada efisiensi administratif dibandingkan pola kontestasi elektoral seperti Pilkada.
Tidak adanya opsi kotak kosong dianggap lebih relevan mengingat lingkup pemerintahan RT/RW yang bersifat sosial dan terbatas.
Tahapan Pemilihan
Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar akan berlangsung secara berjenjang.
Tahapan dimulai dari pendaftaran calon, penjaringan, penetapan calon ketua, dilanjutkan dengan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan bagi calon terpilih.
Proses pemilihan ini merupakan bagian dari agenda besar Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat masyarakat.
Sebelumnya, posisi Ketua RT/RW di sejumlah wilayah dijabat oleh penjabat sementara selama masa transisi menuju pemilihan langsung.
Melalui pemilihan serentak yang dijadwalkan pada November 2025, Pemerintah Kota Makassar menargetkan terbentuknya 4.965 Ketua RT dan 992 Ketua RW definitif di seluruh kecamatan.
Dengan tidak diterapkannya mekanisme kotak kosong, Makassar menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar ajang kontestasi politik, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan publik berbasis partisipasi warga.
Peran KPU
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan keterlibatan KPU dalam pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di tingkat lingkungan warga.
Menurut Yasir, kolaborasi antara KPU dan Pemkot Makassar disambut baik oleh Wali Kota, yang memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti koordinasi terkait mekanisme pemilihan.
“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.
| Zaenal Arifin, Inspirasi Lingkungan di Tengah Padatnya RW 05 Panakkukang |
|
|---|
| Makassar Perkuat Kampung Siaga Bencana, Warga Dilatih Tanggap Bencana |
|
|---|
| Brida Kawal Perwali RT/RW Makassar, Pastikan Proses Berbasis Data dan Riset |
|
|---|
| BPBD Makassar Butuh Bantuan RT, Jadi Informan saat Terjadi Musibah |
|
|---|
| BPM - KPU Makassar Genjot Skema Pemilihan RT, Juknis Rampung Pemiihan Digelar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.