Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme

Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMILIHAN RT - Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat. KPU Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk pemilihan ketua RT. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (15/10/2025). 

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Bab V Pasal 9 poin ke-5 Perwali Nomor 19 Tahun 2025 yang menyebutkan:

“Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT.”

Dengan demikian, sistem pemilihan Ketua RT/RW di Makassar lebih menekankan pada efisiensi administratif dibandingkan pola kontestasi elektoral seperti Pilkada.

Tidak adanya opsi kotak kosong dianggap lebih relevan mengingat lingkup pemerintahan RT/RW yang bersifat sosial dan terbatas.

Tahapan Pemilihan

Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar akan berlangsung secara berjenjang.

Tahapan dimulai dari pendaftaran calon, penjaringan, penetapan calon ketua, dilanjutkan dengan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan bagi calon terpilih.

Proses pemilihan ini merupakan bagian dari agenda besar Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, posisi Ketua RT/RW di sejumlah wilayah dijabat oleh penjabat sementara selama masa transisi menuju pemilihan langsung.

Melalui pemilihan serentak yang dijadwalkan pada November 2025, Pemerintah Kota Makassar menargetkan terbentuknya 4.965 Ketua RT dan 992 Ketua RW definitif di seluruh kecamatan.

Dengan tidak diterapkannya mekanisme kotak kosong, Makassar menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar ajang kontestasi politik, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan publik berbasis partisipasi warga.

Peran KPU

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan keterlibatan KPU dalam pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di tingkat lingkungan warga.

Menurut Yasir, kolaborasi antara KPU dan Pemkot Makassar disambut baik oleh Wali Kota, yang memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti koordinasi terkait mekanisme pemilihan.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved