Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Brida Kawal Perwali RT/RW Makassar, Pastikan Proses Berbasis Data dan Riset

Haidil Adha, menjelaskan, lembaganya fokus pada riset yang langsung mendukung visi Wali Kota Munafri Arifuddin

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada November 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar tengah melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemilihan Ketua RT/RW.

Langkah ini bagian dari upaya menghadirkan kebijakan berbasis riset untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Brida, Haidil Adha, menjelaskan, lembaganya fokus pada riset yang langsung mendukung visi Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Program-program seperti urban farming, Makassar Creative Hub, pembaruan kelembagaan kelurahan, rencana pembentukan Perseroda Infrastruktur dan Pangan, hingga pemilihan Ketua RT/RW menjadi prioritas kajian.

“Kita utamakan riset tentang program prioritas wali kota,” ujar Haidil Adha kepada Tribun Timur, Rabu (29/10/2025).

Hasil kajian Brida nantinya akan dituangkan dalam bentuk policy brief atau rekomendasi praktis yang dapat digunakan oleh perangkat daerah, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), untuk menuntaskan masalah kebijakan secara tepat sasaran.

“Apakah itu dalam bentuk kebijakan atau policy brief, yang penting bisa disampaikan ke OPD terkait, dalam hal ini BPM,” tambah Haidil.

Andi Anshar, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, menyambut positif kajian tersebut.

Menurutnya, masukan dari Brida akan memperkuat pelaksanaan Perwali, terutama dalam tahapan pemilihan Ketua RT/RW yang kini tengah disosialisasikan ke perangkat kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tiap kecamatan.

Perwali ini mengatur seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi dokumen, penjaringan calon, pemilihan, perhitungan suara, masa sanggahan, hingga pelantikan. Panitia pemilihan di tingkat kelurahan bertanggung jawab memastikan semua calon memenuhi persyaratan.

Pemilihan Ketua RT akan dilakukan langsung dan serentak di seluruh kelurahan, dengan ketentuan satu suara per kepala keluarga.

Dalam agenda ini, 4.965 Ketua RT akan dipilih, tersebar di 14 kecamatan Makassar, mulai dari Mariso (213 RT) hingga Kepulauan Sangkarrang (57 RT).

Pendekatan ini menunjukkan bagaimana Brida dan BPM berupaya menghubungkan riset, kebijakan, dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya kajian yang matang, diharapkan pemilihan Ketua RT/RW tidak hanya berjalan lancar secara administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan warga dan penguatan tata kelola lokal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved