Korban Tindak Pidana Terorisme Kini Bisa Melapor
Mekanisme baru difasilitasi negara sudah diluncurkan bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban tindak pidana terorisme di masa lalu kini bisa menuntut hak mereka.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalankan Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/11/2025)
Mekanisme baru difasilitasi negara sudah diluncurkan bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
Penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak.
Para korban jaharus tetap mendapatkan hak konstitusionalnya berupa kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Rentang waktunya sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
"Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak," ujar Rahel.
BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah.
Formulir penetapan korban melalui https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT.
Kemudian pengajuan permohonan https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT.
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital.
Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali," pungkasnya
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
| Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD |
|
|---|
| BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan |
|
|---|
| Pencuri Anak 4 Tahun di Makassar Terekam CCTV, Polisi Masih Selediki Motif Pelaku |
|
|---|
| BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum |
|
|---|
| Respon GMTD Usai JK Tinjau Lahan Proyek di Jalan Metro Tanjung Bunga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.