Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme

Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMILIHAN RT - Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat. KPU Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk pemilihan ketua RT. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (15/10/2025). 

Yasir menjelaskan petunjuk teknis (juknis) pemilihan masih dalam tahap penyusunan dan akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Juknis ini mengacu pada Perwali 2025 yang telah ditetapkan.

“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” tuturnya.

Proses Pemilihan Mirip Pemilu

Secara umum, mekanisme pemilihan Ketua RT/RW akan meniru format pemilihan umum.

Tahapan meliputi pendaftaran calon, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.

“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.

KPU akan berperan aktif dalam penyusunan juknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pemilihan.

Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar dan jajaran kecamatan.

“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

Untuk urusan teknis lapangan, seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar, menyesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.

“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” ujarnya.

Yasir menekankan bahwa tujuan utama pemilihan Ketua RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga sebagai pendidikan demokrasi bagi masyarakat.

Pemilihan ini diharapkan meningkatkan kesadaran politik warga di tingkat lingkungan.

“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved