Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
KREDIT FIKTIF - Tersangka kredit fiktif bank plat merah di Kabupaten Bulukumba, R dengan tangan diborgol digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/10/2025). Kredit fiktif ini mengakibatkan negara rugi Rp3,8 miliar. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang karyawati bank plat merah di Kabupaten Bulukumba, berinisial R, ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.

Dalam paparannya, R diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman di bank BUMN Kabupaten Bulukumba untuk periode Tahun 2021-2023.

"(R) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025," ujar Jabal Nur.

Jabal Nur menambahkan, penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Makassar Ditangkap, Terlibat Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Kasus korupsi itu lanjut Jabal Nur, melibatkan tersangka R bersana dengan tersangka inisial HA.

HA, sebelumnya telah ditahan pada tanggal 2 September 2025.

Modus operandinya kata dia, dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.

"Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi," ungkap Jabal Nur. 

Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.

Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian negara sebesar Rp. 3.866.881.643.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif. 

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan," imbuh Jabal Nur.

"Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved