Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif
Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang karyawati bank plat merah di Kabupaten Bulukumba, berinisial R, ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.
Dalam paparannya, R diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman di bank BUMN Kabupaten Bulukumba untuk periode Tahun 2021-2023.
"(R) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025," ujar Jabal Nur.
Jabal Nur menambahkan, penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," ujarnya.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Makassar Ditangkap, Terlibat Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp6,5 Miliar
Kasus korupsi itu lanjut Jabal Nur, melibatkan tersangka R bersana dengan tersangka inisial HA.
HA, sebelumnya telah ditahan pada tanggal 2 September 2025.
Modus operandinya kata dia, dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.
"Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi," ungkap Jabal Nur.
Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.
Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian negara sebesar Rp. 3.866.881.643.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif.
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan," imbuh Jabal Nur.
"Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara," tegasnya.
| BKKBN Sulsel dan BBPVP Makassar Sinergi Tingkatkan Kemandirian Lansia |
|
|---|
| Puncak Musim Hujan di Maros Diprediksi November, Warga Diminta Waspada Air 'Mudik' |
|
|---|
| Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Digerebek, 2 Pelaku dan Uang Rp4 Juta Diamankan |
|
|---|
| Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Perselingkuhan Suami, Staf Desa di Pallangga Gowa Nyaris Diamuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.