Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
KREDIT FIKTIF - Tersangka kredit fiktif bank plat merah di Kabupaten Bulukumba, R dengan tangan diborgol digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/10/2025). Kredit fiktif ini mengakibatkan negara rugi Rp3,8 miliar. 

Tim penyidik kata dia, segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, pengumuman tersangka R ini atas perintah langsung dari Kejati Sulsel yang baru Didik Farkhan Alisyahdi.

"Atas perintah Kajati baru, langsung dirilis," bebernya.

Didik Farkhan Alisyahdi baru dilantik sebagai Kajati Sulsel oleh Kajagung ST Burhanudin di Jakarta, Kamis (23/10/2025).(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved