Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif
Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Makassar, Jumat (24/10/2025) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tim penyidik kata dia, segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, pengumuman tersangka R ini atas perintah langsung dari Kejati Sulsel yang baru Didik Farkhan Alisyahdi.
"Atas perintah Kajati baru, langsung dirilis," bebernya.
Didik Farkhan Alisyahdi baru dilantik sebagai Kajati Sulsel oleh Kajagung ST Burhanudin di Jakarta, Kamis (23/10/2025).(*)
| BKKBN Sulsel dan BBPVP Makassar Sinergi Tingkatkan Kemandirian Lansia |
|
|---|
| Puncak Musim Hujan di Maros Diprediksi November, Warga Diminta Waspada Air 'Mudik' |
|
|---|
| Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Digerebek, 2 Pelaku dan Uang Rp4 Juta Diamankan |
|
|---|
| Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Perselingkuhan Suami, Staf Desa di Pallangga Gowa Nyaris Diamuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.