Tribun RT RW
Pengurus Parpol dan LPM Dilarang Maju Jadi Ketua RT Makassar, Ini Penjelasan BPM
Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025
k. berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah huhukum.
l. jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
m. tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
n. bukan merupakan pengurus salah satu partai politik:
o. bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat; dan
p. tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW. (*)
Berita Terkait: #Tribun RT RW
| Wali Kota Makassar Tantang Ketua RT, Hadiah Rp100 Juta Menanti |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Minta Setiap RT/RW Bentuk BSU |
|
|---|
| Lurah Jongaya Ajak RT/RW Manfaatkan Sampah Plastik Jadi Ecobrick |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Soroti RT/RW yang Tidak Aktif: Semau-maunya Saja |
|
|---|
| Nur Takdir, Ketua RW 003 Karunrung, Gaungkan Program Lingkungan dan Pemberdayaan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Makassar-melalui-Badan-Pemberdayaan-Masyarakat-BPM.jpg)