Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pengurus Parpol dan LPM Dilarang Maju Jadi Ketua RT Makassar, Ini Penjelasan BPM

Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

Panitia pemilihan di tingkat kelurahan akan membuka pendaftaran secara terbuka.

Selain syarat bebas dari afiliasi politik dan lembaga pemberdayaan, calon Ketua RT/RW juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal.

Warga yang ingin mencalonkan diri diwajibkan memiliki ijazah minimal SMP atau yang sederajat.

Dengan aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW benar-benar menghasilkan figur yang murni dipilih oleh warga, mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat, serta tidak tersandera kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Berikut persyaratan Calon Ketua RT: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

c. berbakti kepada bangsa dan negara

d. mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;

e. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun;

f. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

g. berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;

h. pendidikan minimai sekolah menengah pertama atau sederajat;

i. bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;

j. bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved