Tribun RT RW
Pengurus Parpol dan LPM Dilarang Maju Jadi Ketua RT Makassar, Ini Penjelasan BPM
Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang pengurus partai politik dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk ikut dalam pemilihan Ketua RT dan RW.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Ketentuan tersebut secara rinci tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Perwali, yang mengatur persyaratan bagi calon Ketua RT dan RW.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Selain itu, calon juga tidak boleh merupakan pengurus salah satu partai politik.
“Ini untuk menjaga netralitas dan independensi Ketua RT dan RW sebagai representasi warga, bukan perpanjangan tangan kelompok politik atau organisasi tertentu,” jelas Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.
Tak hanya itu, Pejabat Sementara (Pjs) RT/RW yang saat ini menjabat pun tidak diperkenankan ikut mencalonkan diri, meskipun mereka bersedia mundur dari jabatannya.
Menurut Anshar, hal ini sudah diantisipasi sejak awal dengan memberikan masa tenggang 14 hari setelah penetapan sebagai Pjs.
“Ketika seseorang ditunjuk sebagai Pjs RT atau RW, mereka diberi waktu 14 hari untuk menyatakan mundur jika memang ingin maju dalam pemilihan. Tapi jika lewat dari tenggat waktu itu, maka otomatis mereka tidak bisa lagi jadi kandidat, meskipun mengundurkan diri,” tegas Anshar.
Namun, terdapat pengecualian.
Jika dalam proses penjaringan tidak ada satu pun warga yang mendaftar sebagai calon, maka kelurahan melalui panitia pemilihan diperbolehkan menunjuk Pjs untuk melanjutkan jabatan dan kemudian didefinitifkan.
“Masih ada peluang bagi Pjs, tapi hanya dalam kondisi darurat ketika tidak ada pendaftar sama sekali di wilayah tersebut,” tambah Anshar.
Sebagai bagian dari reformasi pemilihan Ketua RT/RW, Pemkot Makassar juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis.
Mekanisme dan tahapan pemilihan akan mengikuti sistem yang diterapkan dalam pemilu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di tingkat akar rumput.
“Untuk sistem pemilihannya, tetap mengacu pada asas satu KK satu suara sesuai Perwali,” jelasnya.
Panitia pemilihan di tingkat kelurahan akan membuka pendaftaran secara terbuka.
Selain syarat bebas dari afiliasi politik dan lembaga pemberdayaan, calon Ketua RT/RW juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal.
Warga yang ingin mencalonkan diri diwajibkan memiliki ijazah minimal SMP atau yang sederajat.
Dengan aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan Ketua RT dan RW benar-benar menghasilkan figur yang murni dipilih oleh warga, mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat, serta tidak tersandera kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Berikut persyaratan Calon Ketua RT:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
c. berbakti kepada bangsa dan negara
d. mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
e. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun;
f. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
g. berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
h. pendidikan minimai sekolah menengah pertama atau sederajat;
i. bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
j. bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
k. berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah huhukum.
l. jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
m. tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
n. bukan merupakan pengurus salah satu partai politik:
o. bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat; dan
p. tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW. (*)
| Wali Kota Makassar Tantang Ketua RT, Hadiah Rp100 Juta Menanti |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Minta Setiap RT/RW Bentuk BSU |
|
|---|
| Lurah Jongaya Ajak RT/RW Manfaatkan Sampah Plastik Jadi Ecobrick |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Soroti RT/RW yang Tidak Aktif: Semau-maunya Saja |
|
|---|
| Nur Takdir, Ketua RW 003 Karunrung, Gaungkan Program Lingkungan dan Pemberdayaan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Makassar-melalui-Badan-Pemberdayaan-Masyarakat-BPM.jpg)