Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pengurus Parpol dan LPM Dilarang Maju Jadi Ketua RT Makassar, Ini Penjelasan BPM

Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang pengurus partai politik dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk ikut dalam pemilihan Ketua RT dan RW.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Ketentuan tersebut secara rinci tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Perwali, yang mengatur persyaratan bagi calon Ketua RT dan RW.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Selain itu, calon juga tidak boleh merupakan pengurus salah satu partai politik.

“Ini untuk menjaga netralitas dan independensi Ketua RT dan RW sebagai representasi warga, bukan perpanjangan tangan kelompok politik atau organisasi tertentu,” jelas Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.

Tak hanya itu, Pejabat Sementara (Pjs) RT/RW yang saat ini menjabat pun tidak diperkenankan ikut mencalonkan diri, meskipun mereka bersedia mundur dari jabatannya.

Menurut Anshar, hal ini sudah diantisipasi sejak awal dengan memberikan masa tenggang 14 hari setelah penetapan sebagai Pjs.

“Ketika seseorang ditunjuk sebagai Pjs RT atau RW, mereka diberi waktu 14 hari untuk menyatakan mundur jika memang ingin maju dalam pemilihan. Tapi jika lewat dari tenggat waktu itu, maka otomatis mereka tidak bisa lagi jadi kandidat, meskipun mengundurkan diri,” tegas Anshar.

Namun, terdapat pengecualian.

Jika dalam proses penjaringan tidak ada satu pun warga yang mendaftar sebagai calon, maka kelurahan melalui panitia pemilihan diperbolehkan menunjuk Pjs untuk melanjutkan jabatan dan kemudian didefinitifkan.

“Masih ada peluang bagi Pjs, tapi hanya dalam kondisi darurat ketika tidak ada pendaftar sama sekali di wilayah tersebut,” tambah Anshar.

Sebagai bagian dari reformasi pemilihan Ketua RT/RW, Pemkot Makassar juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis.

Mekanisme dan tahapan pemilihan akan mengikuti sistem yang diterapkan dalam pemilu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di tingkat akar rumput.

“Untuk sistem pemilihannya, tetap mengacu pada asas satu KK satu suara sesuai Perwali,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved