Kekerasan Seksual Anak
Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Amiruddin mengaku telah dua kali mendampingi IPT, pertama saat penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan tersangka.
“Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).
“Oleh karena itu, saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes Makassar yang menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Ia mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka.
“Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?” ujarnya.
Amiruddin menilai, IPT sebagai guru patut dihormati.
“Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga,” sebutnya.
Ia menilai, opini publik sangat berpengaruh terhadap reputasi seseorang, baik dalam proses hukum maupun pandangan masyarakat.
“Apalagi kalau proses hukum ini sampai ditentukan oleh media massa. Itu yang berbahaya,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, dalam BAP hanya disebut pelecehan verbal.
“Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada,” jelasnya.
Ia juga membantah pernyataan Kapolrestabes menyebut hasil visum menemukan luka robek pada kemaluan korban.
“Menurut saya itu masih abu-abu. Sekalipun menjadi salah satu alat bukti, robeknya itu belum tentu dilakukan oleh tersangka. Bisa saja ada penyebab lain,” ujarnya.
Namun Amiruddin tidak menampik adanya chat antara IPT dan korban SK (12).
“Klien saya mengakui memang ada komunikasi lewat chat seperti menggunakan emoji hati, love, dan sebagainya sebagai bentuk perhatian,” sebut Amiruddin.
Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
![]() |
---|
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.