Pelecehan Seksual
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil di Makassar
Pelaku berinisal MA (38), sekuriti perusahaan swasta yang ditangkap polisi usai menyetubuhi putrinya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh bejat prilaku sosok ayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini.
Ia tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Pelaku berinisal MA (38), sekuriti perusahaan swasta yang ditangkap polisi usai menyetubuhi putrinya.
Ia kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Di hadapan penyidik, MA tertunduk menceritakan awal mula tindakan asusila itu terhadap putrinya.
Baca juga: Wali Kelas di Makassar Lecehkan Murid dengan Modus Les Privat
Bermula saat dirinya pisah dengan sang istri setalah dikaruniai dua orang anak.
Setelah pisah, anak keduanya yang ikut dengan dirinya.
Sementara anak pertamanya, sudah berkeluarga.
MA mengaku melampiaskan nafsu bejatnya saat melihat sang anak ganti pakaian.
Saat itu, korban masih duduk sekolah dasar.
"Pertama waktu itu masih umur tujuh tahun," ujar MA di hadapan penyidik, Kamis (2/10/2025).
Sang anak kata MA, mulanya menolak.
Namun, ia mengiming-imingi uang.
"Awalnya menolak, tapi saya kasih uang Rp10 ribu. Terus bujuk dia hape sambil nonton," ucapnya.
Selain itu, MA mengaku mengancam anaknya jika menolak berhubungan badan.
Namun, ia mengaku tidak pernah memukul putrinya itu.
"Ituji saya ancamkan pak, saya pukul ko kalau kau cerita ke siapa-siapa. Tapi tidak pernah ji saya pukul," ujarnya.
Berjalan waktu, aksi bejat itu terus berlanjut hingga korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
MA mengaku, sudah lebih kurang 10 kali melakukan tindak asusila itu ke darah dagingnya.
"Terakhir bulan kemarin ini, bulan sembilan (September)," sebutnya.
Ia mengaku tahu putrinya hamil setelah dihubungi oleh bidan.
"Bidan yang menelpon katanya hamil tiga Minggu," bebernya.
MA yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak, sangat menyesal," ucapnya tertunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengaku, masih menggali keterangan pelaku.
Terkait pasal yang akan diterapkan, akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sementara masih pemeriksaan," tuturnya. (*)
Pimpinan Pesantren Pelaku Pencabulan Santri di Maros Belum Ditangkap, Polisi: Sudah DPO |
![]() |
---|
Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap |
![]() |
---|
Tim Resmob Tangkap Pria 50 Tahun Terduga Pelaku Pelecehan di Sinjai |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan Honorer di Palopo Masih Berkeliaran, Polisi Sulit Ungkap Identitas |
![]() |
---|
Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.