Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Tim Resmob Tangkap Pria 50 Tahun Terduga Pelaku Pelecehan di Sinjai

Tim Resmob Polres Sinjai tangkap terduga pelaku pelecehan seksual. Aktivis perempuan minta proses hukum beri efek jera.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sinjai
PELECEHAN SEKSUAL – Tim Resmob Polres Sinjai amankan terduga pelaku pelecehan seksual, Senin (15/9/2025). Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai menangkap terduga pelaku pelecehan seksual, Senin (15/9/2025).

Identitas terduga pelaku berinisial AK (50) dan korban MS (32).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan dilakukan kemarin di Kecamatan Tellulimpoe,” kata Iptu Adi Asrul, Selasa (16/9/2025).
 
Korban Diajak ke Rumah Kosong

Iptu Adi Asrul mengungkap, kejadian tersebut berlangsung pada 15 September 2025.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah kosong milik orang tua korban dengan alasan membacakan buku.

Keduanya diketahui telah berkeluarga.

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mencekik leher korban dan membaringkannya di lantai.

“Terduga pelaku kemudian mencium, membuka celana dalam korban, dan memegang kemaluan korban menggunakan tangan kiri,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.

Pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku membenarkan melakukan tindakan tersebut,” kata Iptu Adi Asrul.
 
Aktivis Perempuan Minta Proses Hukum Tegas

Aktivis perempuan, Mirfayani Mirzal, mengecam tindakan tersebut.

Ia meminta Polres Sinjai menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Proses hukumnya harus memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya,” katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved