Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Anak

174 Anak Perempuan Korban Kekerasan di Makassar Sejak Januari-September 2025

Januari hingga September 2025 ini saja, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, mencatat ada 508 kasus.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
sanovra/tribuntimur.com
KEKERASAN ANAK - Ilustrasi kekerasan anak. Januari hingga September 2025 ini saja, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, mencatat ada 508 kasus kekerasan perempuan dan akan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar terus bertambah.

Januari hingga September 2025 ini saja, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, mencatat ada 508 kasus.

Kekerasan terhadap anak (KTA) mendominasi dengan total 273 laporan.

Rinciannya, 99 korban laki-laki dan 174 korban perempuan.

Sementara kekerasan terhadap perempuan tercatat ada 89 kasus.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengatakan, tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan pentingnya peningkatan upaya perlindungan.

Makmur memandang,  kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dipandang sebelah mata.

Salah satu penyebab tingginya angka kekerasan perempuan dan anak itu, kata dia, adalah faktor ekonomi.

Begitu juga pola asuh yang salah, serta rendahnya kesadaran hukum menjadi penyebab maraknya kasus kekerasan di masyarakat. 

"Kita temukan banyak kasus terjadi karena latar belakang tekanan ekonomi dan minimnya pengetahuan soal perlindungan hukum," kata Makmur dikonfirmasi tribun, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Luwu Capai 38, DP3A Minta Kolaborasi

UPTD PPA Makassar kata Makmur, akan terus memperkuat layanan pendampingan bagi korban, baik anak maupun perempuan.

Pendampingan mencakup konseling, perlindungan hukum, hingga rujukan medis bila diperlukan.

"Kami memastikan setiap korban mendapatkan haknya, mulai dari pendampingan psikologis sampai dukungan hukum. Tidak ada korban yang dibiarkan sendirian," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

Selain itu, kerja sama lintas sektor kata dia, menjadi kunci penting.

"Anak dan perempuan adalah kelompok rentan, kita semua punya tanggung jawab melindungi mereka," bebernya.

Tidak hanya kasus kekerasan anak, UPTD PPA Kota Makassar juga mencatat lasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 38 kasus.

Korbannya 36 perempuan dan dua anak laki-laki.

Kemudian, kasus anak berhadapan hukum (ABH) tercatat sebanyak 45 orang.

Baca juga: Miris! Keluarga dan Teman Sebaya Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Maros

Dari total tersebut, 38 di antaranya melibatkan anak laki-laki dan 7 anak perempuan.

UPTD PPA Makassar juga menangani satu kasus yang melibatkan anak penyandang disabilitas. 

Di sisi lain, ada pula laporan terkait korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPSA).

Totalnya enam orang dengan rincian empat laki-laki dan dua perempuan.

Kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus juga tercatat sebanyak 4 laporan, terdiri dari 2 korban laki-laki dan 2 korban perempuan. 

Sementara itu, hak asuh anak sepanjang 2025, ada 22 kasus yang masuk ke UPTD PPA.

Dari jumlah tersebut, masing-masing 11 kasus melibatkan pihak laki-laki dan perempuan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved