Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miris! Keluarga dan Teman Sebaya Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Maros

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, merinci perkara tersebut terdiri dari kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi - Pelecehan Seksual - ilustrasi pelecehan seksual. 19 perkara  perlindungan anak dan perempuan ditangani Kejaksaan Negeri Maros sepanjang Januari hingga awal September 2025. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – 19 perkara  perlindungan anak dan perempuan ditangani Kejaksaan Negeri Maros sepanjang Januari hingga awal September 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, merinci perkara tersebut terdiri dari kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak ada enam perkara, kekerasan fisik terhadap anak tujuh perkara, serta kekerasan terhadap perempuan sebanyak 6 enam perkara,” ungkap Ridwan pada Tribun Timur, Rabu (3/9/2025).

Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada Januari hingga Desember 2024, total perkara yang masuk berjumlah 18 kasus.

Sedangkan tahun ini, dalam kurun Januari hingga September saja, sudah tercatat 19 perkara.

“Artinya memang ada tren peningkatan. Padahal tahun berjalan ini belum berakhir, tapi kasusnya sudah melebihi jumlah tahun sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data, para pelaku memiliki beragam latar belakang kedekatan dengan korban.

Lima pelaku tercatat berasal dari lingkungan keluarga, tujuh dari kalangan teman sebaya.

“Sementara tujuh lainnya berasal dari pihak lain,” sebutnya.

Dari segi usia, mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif.

Sebanyak delapan pelaku berusia 20 hingga 40 tahun, lima pelaku di bawah usia 20 tahun, empat pelaku di atas 40 tahun, dan dua lainnya belum diketahui secara pasti.

Ridwan menyebutkan, kasus kekerasan anak dan perempuan ini tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Maros.

Mandai menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni 5 perkara.

Disusul Kecamatan Turikale dengan 3 perkara, Bantimurung 2 perkara, Marusu 2 perkara, Moncongloe 2 perkara, Simbang 2 perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved