Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain

Dr Rahman menjelaskan, dicabutnya gugatan warga itu di Pengadilan Negeri Makassar, menimbulkan pertanyaan publik

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
GUGATAN POLDA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. Rahman menilai pencabutan gugatan Polda Sulsel menimbulkan pertanyaan publik. 

"Gugatan yang sama bisa saja dilakukan oleh pihak lain sebagai warga masyarakat yang merasa dirugikan karena hal ini belum masuk proses peradilan," terang Dr Rahman.

"Kalau sudah masuk proses hukum maka sulit digugat lagi jika gugatan dicabut," tuturnya.

Alasan Penggugat Cabut Gugatan 

Terungkap alasan warga Kota Makassar, bernama Sulhardianto Agus (29), mencabut gugatan perdatanya ke Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Sulhardianto beralasan tengah fokus merawat orangtuanya di kampung dan fokus pada pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp.

Ia juga mengaku tidak mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ujarnya.

Selain itu, Sulhardianto juga mengaku telah mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.

"Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," sebutnya.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali kepada tribun, Jumat (19/9/2025).

Namun demikian, Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.

"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dengan adanya pencabutan gugatan itu lanjut Sibali, agenda sidang perdana pada 25 September 2025, pun batal digelar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved