Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain
Dr Rahman menjelaskan, dicabutnya gugatan warga itu di Pengadilan Negeri Makassar, menimbulkan pertanyaan publik
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Gugatan yang sama bisa saja dilakukan oleh pihak lain sebagai warga masyarakat yang merasa dirugikan karena hal ini belum masuk proses peradilan," terang Dr Rahman.
"Kalau sudah masuk proses hukum maka sulit digugat lagi jika gugatan dicabut," tuturnya.
Alasan Penggugat Cabut Gugatan
Terungkap alasan warga Kota Makassar, bernama Sulhardianto Agus (29), mencabut gugatan perdatanya ke Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.
Sulhardianto beralasan tengah fokus merawat orangtuanya di kampung dan fokus pada pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengaku tidak mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ujarnya.
Selain itu, Sulhardianto juga mengaku telah mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.
"Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," sebutnya.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali kepada tribun, Jumat (19/9/2025).
Namun demikian, Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.
"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dengan adanya pencabutan gugatan itu lanjut Sibali, agenda sidang perdana pada 25 September 2025, pun batal digelar.
| Polda Sulsel Gandeng Cyber Bareskrim Cari 3 Anak Penculik Bilqis Diduga Telah Dijual |
|
|---|
| Frederik Kalalembang Puji Kinerja Polisi Ungkap Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Operasi Besar-besaran di Kampung Narkoba Makassar, 29 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Sulsel Bantah Dampingi Proyek MIN 2 Takalar Ambruk, AKBP Jufri: Kami Pemantau |
|
|---|
| Irjen Pol Djuhandhani: Urus SKCK Harus Antre, Termasuk Ibu Kapolda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250919-Dr-Rahman-Syamsuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.