Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain

Dr Rahman menjelaskan, dicabutnya gugatan warga itu di Pengadilan Negeri Makassar, menimbulkan pertanyaan publik

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
GUGATAN POLDA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. Rahman menilai pencabutan gugatan Polda Sulsel menimbulkan pertanyaan publik. 

"Iya, pasti gitu (batal) kan dia buat pencabutan sebelum sidang," sebutnya.

Surat pencabutan itu, lanjut Sibali, dilakukan pihak penggugat pada Kamis kemarin.

"Tadi pagi saya ketemu hakimnya, kemarin katanya dia (penggugat) cabut gugatannya," ungkap Sibali.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, saat dikonfirmasi terkait pencabutan gugatan itu, belum memberikan alasan.

"Saya telpon balikki, konfirmasi ke prinsipal dulu," singkatnya.

Diketahui, gugatan perdata itu dilayangkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

Gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel dilayangkan Sulhardianto akibat demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar, menyita perhatian publik.

Pasalnya, Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, dianggap lalai oleh penggugat.

Tidak hanya itu, selain berakibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, demo rusuh juga berakibat pada empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya terjebak dalam gedung DPRD Kota Makassar, saat kobaran api melahap, Jumat (29/8/2025).

Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Pandang, Saiful Akbar (41).

Satu korban lainnya adalah driver ojek online Rusmadiansyah (26), tewas dikeroyok di lokasi demo ricuh Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (30/8/2025).

Reaksi Polda Sulsel 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved