Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain

Dr Rahman menjelaskan, dicabutnya gugatan warga itu di Pengadilan Negeri Makassar, menimbulkan pertanyaan publik

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
GUGATAN POLDA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. Rahman menilai pencabutan gugatan Polda Sulsel menimbulkan pertanyaan publik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dicabutnya gugatan warga bernama Sulhardianto Agus (29) terhadap Polda Sulsel atas demo rusuh di Kota Makassar, tidak menutup kemungkinan gugatan serupa dilayangkan pihak lain.

Hal itu, diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, SH, MH, kepada tribun, Jumat (19/9/2025).

Dr Rahman menjelaskan, dicabutnya gugatan warga itu di Pengadilan Negeri Makassar, menimbulkan pertanyaan publik.

Hanya saja, kata dia, dalam prespektif hukum, yang dilakukan penggugat adalah hal wajar dan sah di mata hukum.

"Dari perspektif hukum acara perdata, langkah tersebut sepenuhnya sah dan diperbolehkan," kata Dr Rahman.

Dalam ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) Pasal 271–272, lanjut Rahman, penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatannya sebelum sidang perdana dimulai.

Jika pencabutan dilakukan, maka perkara dinyatakan tidak dilanjutkan dan seluruh proses hukum otomatis berhenti.

"Dengan demikian, pencabutan yang dilakukan menjelang sidang perdana pada 25 September 2025 tidak menyalahi aturan hukum," terangnya.

Pencabutan gugatan lanjut Dr Rahman, dapat dilatarbelakangi berbagai alasan.

Mulai dari pertimbangan strategi hukum, proses mediasi informal, hingga adanya kesepahaman di luar pengadilan.

"Hal ini merupakan bagian dari dinamika penyelesaian sengketa perdata yang sah menurut hukum. Perlu ditegaskan bahwa hak warga negara untuk mengajukan maupun mencabut gugatan dilindungi konstitusi," ucap Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini.

Dr Rahman pun meminta publik tidak perlu menafsirkan pencabutan ini sebagai bentuk tekanan ataupun pelanggaran hukum, melainkan sebagai hak subyektif penggugat dalam menentukan jalannya perkara.

"Dengan demikian, pencabutan gugatan Rp 800 miliar tersebut adalah tindakan yang sah secara hukum, dan menjadi catatan penting dalam praktik beracara perdata di Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Dr Rahman mengatakan, pencabutan gugatan itu, bukanlah akhir upaya perdata dalam menggugat Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan.

Menurutnya, warga atau pihak lain yang turut merasa dirugikan atas kerusuhan yang mengakibatkan dua gedung DPRD di Makassar terbakar, juga dapat melakukan upaya hukum yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved