Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang

Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Muslimin Emba
Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, saat dikonfirmasi terkait pencabutan gugatan itu, belum memberikan alasan.

"Saya telpon balikki, konfirmasi ke prinsipal dulu," singkatnya.

Diketahui, gugatan perdata itu dilayangkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

Gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel dilayangkan Sulhardianto akibat demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar, menyita perhatian publik.

Pasalnya, Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, dianggap lalai oleh penggugat.

Tidak hanya itu, selain berakibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, demo rusuh juga berakibat pada empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya terjebak dalam gedung DPRD Kota Makassar, saat kobaran api melahap, Jumat (29/8/2025).

Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Pandang, Saiful Akbar (41).

Satu korban lainnya adalah driver ojek online Rusmadiansyah (26), tewas dikeroyok di lokasi demo ricuh Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (30/8/2025).

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

"Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)," kata Dr Rahman Syamsuddin kepada tribun, Selasa (9/9/2025).

Dalam konsep Rechtsstaat, lanjut Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum. Bahkan, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.

"Doktrin onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa sudah lama diakui dalam hukum kita," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved