Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapendam Hasanuddin: Kami Tak Pakai Strobo dan Klakson ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’

Kodam XIV Hasanuddin tegaskan tak gunakan strobo dan klakson ‘tot-tot wuk-wuk’. Panglima TNI juga larang iring-iringan pejabat pakai sirene..

Muslimin Emba/Tribun Timur
KODAM HASANUDDIN -Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman saat ditemui di Makodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (22/9/2025).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman menegaskan, jajaran Kodam tidak menggunakan strobo dan klakson ‘tot-tot wuk-wuk’ saat berkendara.

Pernyataan ini disampaikan menindaklanjuti instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengaku terganggu dengan suara sirene iring-iringan pejabat.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI dan kita juga memahami keresahan masyarakat terkait penggunaan strobo ini," kata Budi saat ditemui di Makodam XIV Hasanuddin, Senin (22/9/2025).

"Kita di sini di Kodam tidak menggunakan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk itu," lanjutnya.

Baca juga: Kodam XIV Hasanuddin Tegaskan Tak Gunakan Strobo dan Sirene Tot-Tot Wuk-Wuk

Menurut Budi, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno juga tidak menggunakan klakson kejut.

Bahkan, jika bertemu lampu merah, kendaraan tetap berhenti.

Ia menjelaskan, penggunaan strobo dan sirene hanya berlaku dalam kondisi darurat, seperti pengawalan kendaraan dinas militer atau pengerahan kendaraan tempur.

"Itu pun sifatnya darurat, tidak setiap saat dalam perjalanan dibunyikan tot-tot itu," terang alumnus Akmil 1999 ini.

Budi menegaskan, Kodam XIV Hasanuddin berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kita tetap mendahulukan ambulans dan pemadam kebakaran," tegasnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” belakangan ramai di media sosial sebagai bentuk protes terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.

Istilah “tot tot wuk wuk” merujuk pada tiruan suara sirene yang kerap dipakai kendaraan berpelat pejabat maupun sipil.

Penggunaan berlebihan di luar kondisi darurat dinilai mengganggu kenyamanan pengendara lain.

Fenomena ini memicu desakan agar aparat lebih tegas menindak pelanggaran demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved