Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang

Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Muslimin Emba
Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan warga Kota Makassar, bernama Sulhardianto Agus (29), mencabut gugatan perdatanya ke Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Sulhardianto beralasan tengah fokus merawat orangtuanya di kampung dan fokus pada pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Ia juga mengaku tidak mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ujarnya.

Selain itu, Sulhardianto juga mengaku telah mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.

"Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," sebutnya.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali kepada tribun, Jumat (19/9/2025).

Namun demikian, Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.

"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dengan adanya pencabutan gugatan itu lanjut Sibali, agenda sidang perdana pada 25 September 2025, pun batal digelar.

"Iya, pasti gitu (batal) kan dia buat pencabutan sebelum sidang," sebutnya.

Surat pencabutan itu, lanjut Sibali, dilakukan pihak penggugat pada Kamis kemarin.

"Tadi pagi saya ketemu hakimnya, kemarin katanya dia (penggugat) cabut gugatannya," ungkap Sibali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved