Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang
Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan warga Kota Makassar, bernama Sulhardianto Agus (29), mencabut gugatan perdatanya ke Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.
Sulhardianto beralasan tengah fokus merawat orangtuanya di kampung dan fokus pada pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Ia juga mengaku tidak mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ujarnya.
Selain itu, Sulhardianto juga mengaku telah mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.
"Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," sebutnya.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali kepada tribun, Jumat (19/9/2025).
Namun demikian, Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.
"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dengan adanya pencabutan gugatan itu lanjut Sibali, agenda sidang perdana pada 25 September 2025, pun batal digelar.
"Iya, pasti gitu (batal) kan dia buat pencabutan sebelum sidang," sebutnya.
Surat pencabutan itu, lanjut Sibali, dilakukan pihak penggugat pada Kamis kemarin.
"Tadi pagi saya ketemu hakimnya, kemarin katanya dia (penggugat) cabut gugatannya," ungkap Sibali.
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
Warga Nilai Relokasi Kantor DPRD Makassar Hanya Boros Anggaran |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.