Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar

Gugatan perdata itu dilayangkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali. Sibali menyebut gugatan Rp800 milliar ke Polda Sulsel dicabut penggugat sebelum sidang perdana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Rp800 milliar ke Polda Sulsel dicabut penggugat sebelum sidang perdana.

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, Jumat (19/9/2025).

Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.

"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.

Agenda sidang perdana pada 25 September 2025 batal digelar.

Baca juga: Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi

"Iya, pasti gitu (batal) kan dia buat pencabutan sebelum sidang," sebutnya.

Surat pencabutan dilakukan pihak penggugat pada Kamis kemarin.

"Tadi pagi saya ketemu hakimnya, kemarin katanya dia (penggugat) cabut gugatannya," ungkap Sibali.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, belum memberikan alasan.

"Saya telpon balikki, konfirmasi ke prinsipal dulu," singkatnya.

Diketahui, gugatan perdata itu dilayangkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

Gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel dilayangkan Sulhardianto akibat demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar, menyita perhatian publik.

Pasalnya, Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, dianggap lalai oleh penggugat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved