Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang

Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Muslimin Emba
Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.

"Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum," jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa.

"Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat," tegas Rahman.

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).

Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.

"Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak," sebutnya.

Oleh karena itu, gugatan Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.

"Ia adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum: apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya," tuturnya.

Reaksi Polda Sulsel 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.

"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.

Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved