Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang
Gugatan senilai Rp800 Milliar itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.
"Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum," jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa.
"Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat," tegas Rahman.
Lebih lanjut dijelaskan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).
Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.
"Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak," sebutnya.
Oleh karena itu, gugatan Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.
"Ia adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum: apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya," tuturnya.
Reaksi Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.
"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.
Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
Warga Nilai Relokasi Kantor DPRD Makassar Hanya Boros Anggaran |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.