Pemkot Makassar Siap Bersih-bersih Massal di Rumah Ibadah, Sekolah, dan Fasilitas Publik
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengeluarkan surat edaran terkait gerakan ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Pembenahan secara fundamental harus dilakukan, termasuk pola pikir masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Soal kebersihan seharusnya menjadi budaya atau kebiasaan yang melekat pada masing-masing masyarakat.
Jika itu bisa disadari masyarakat, maka intervensi kebersihan lingkungan akan semakin mudah dijalankan.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa masih berada di kisaran 800 ton per hari.
Pemkot terus berupaya mengurangi jumlah tersebut dengan memperbanyak TPS3R, bank sampah unit, serta mendorong masyarakat memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.
“TPA sudah kita benahi, jalan dan akses kendaraan juga kita perbaiki. Tapi kalau tidak didukung pemilahan sampah dan peran aktif masyarakat, beban TPA tetap berat. Makanya gerakan seperti World Cleanup Day ini penting kita jadikan budaya,” pungkas Helmy.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk penataan kota yang bersih dan tertib.
Kata Munafri, penataan kota tidak hanya sebatas merapikan kawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi kanal, menata pedagang, dan memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih baik.
"Hampir semua kanal akan kita akan tata dengan baik. Semua kanal itu akan dibangun seperti tempat tanam pohon," jelas Munafri.
Munafri juga menekankan, pentingnya pengelolaan sampah yang disiplin.
Ia menginstruksikan setiap rumah atau tempat usaha menyiapkan dua ember sampah.
Satu untuk sampah basah atau organik, dan satu untuk sampah plastik.
"Di sekitar lokasi nanti kita sediakan satu bioporii besar agar sampah bisa langsung diproses. Sampah plastik akan diangkut petugas sesuai jalurnya," tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak membangun kembali di atas lahan milik balai atau pemerintah, karena bisa menimbulkan persoalan hukum.
"Tidak ada yang melarang berjualan, silakan. Tapi jangan sampai muncul lagi bangunan di jalan yang bisa menimbulkan masalah hukum," tegas Munafri. (*)
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Kamis 18 September 2025, Tembus Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Warga Nilai Relokasi Kantor DPRD Makassar Hanya Boros Anggaran |
![]() |
---|
Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus PGRI Makassar 2025-2030, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemandirian Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.