Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Siap Bersih-bersih Massal di Rumah Ibadah, Sekolah, dan Fasilitas Publik

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengeluarkan surat edaran terkait gerakan ini. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman. 

Pembenahan secara fundamental harus dilakukan, termasuk pola pikir masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. 

Soal kebersihan seharusnya menjadi budaya atau kebiasaan yang melekat pada masing-masing masyarakat. 

Jika itu bisa disadari masyarakat, maka intervensi kebersihan lingkungan akan semakin mudah dijalankan. 

Saat ini, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa masih berada di kisaran 800 ton per hari. 

Pemkot terus berupaya mengurangi jumlah tersebut dengan memperbanyak TPS3R, bank sampah unit, serta mendorong masyarakat memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.

“TPA sudah kita benahi, jalan dan akses kendaraan juga kita perbaiki. Tapi kalau tidak didukung pemilahan sampah dan peran aktif masyarakat, beban TPA tetap berat. Makanya gerakan seperti World Cleanup Day ini penting kita jadikan budaya,” pungkas Helmy.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk penataan kota yang bersih dan tertib. 

Kata Munafri, penataan kota tidak hanya sebatas merapikan kawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi kanal, menata pedagang, dan memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih baik.

"Hampir semua kanal akan kita akan tata dengan baik. Semua kanal itu akan dibangun seperti tempat tanam pohon," jelas Munafri.

Munafri juga menekankan, pentingnya pengelolaan sampah yang disiplin. 

Ia menginstruksikan setiap rumah atau tempat usaha menyiapkan dua ember sampah. 

Satu untuk sampah basah atau organik, dan satu untuk sampah plastik. 

"Di sekitar lokasi nanti kita sediakan satu bioporii besar agar sampah bisa langsung diproses. Sampah plastik akan diangkut petugas sesuai jalurnya," tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak membangun kembali di atas lahan milik balai atau pemerintah, karena bisa menimbulkan persoalan hukum. 

"Tidak ada yang melarang berjualan, silakan. Tapi jangan sampai muncul lagi bangunan di jalan yang bisa menimbulkan masalah hukum," tegas Munafri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved