Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Gedung DPRD Makassar Rusak Berat, Kementerian PU Putuskan Dirobohkan

Gedung DPRD Makassar rusak berat dan akan dirobohkan. Kementerian PU targetkan rehabilitasi gedung baru selesai akhir 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
DPRD MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana meninjau Gedung DPRD Makassar pasca pembakaran, Selasa (16/9/2025).  

“Ada dua massa bangunan terdampak, satu bangunan diresmikan 1986 dan bangunan baru yang diselesaikan pada 2024,” jelasnya.

Dewi menegaskan, perobohan hanya berlaku untuk bangunan lama.

Bangunan baru di sayap kanan gedung utama hanya mengalami kerusakan ringan dan cukup direhabilitasi.

Kementerian akan mendahulukan rehabilitasi gedung rusak ringan dengan target selesai Desember 2025.

“Yang ringan bisa diselesaikan Desember 2025 sehingga bisa dimanfaatkan awal 2026,” paparnya.
 
Anggaran Rekonstruksi dan Rehabilitasi Dihitung Ulang

Ditjen Cipta Karya Kementerian PU akan mengkaji ulang kebutuhan anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi gedung DPRD pasca terbakar.

Awalnya, kementerian menaksir anggaran sekitar Rp55 miliar.

Namun, setelah melihat langsung kondisi bangunan, anggaran dipastikan berubah.

“Hitungan awal untuk seluruh massa bangunan Rp55 miliar, tapi harus dihitung ulang karena rekonstruksi akan mengubah biaya,” tuturnya.

Termasuk jumlah lantai.

Ada kemungkinan lebih tinggi dari bangunan lama karena kebutuhan ruang bertambah.

Dinas PU Kota Makassar telah mengusulkan anggaran Rp375 miliar untuk pembangunan gedung 10 lantai.

 Namun, kata Dewi, usulan itu akan dikaji kembali.

Respons Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi perhatian pemerintah pusat atas tragedi 29 Agustus lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved