Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Sulsel Bisa Cicil Pajak Kendaraan Lewat Bank Sulselbar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus berupaya memaksimalkan realisasi pajak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
PENDAPATAN DAERAH - Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin saat ditemui di Hotel The Rinra, Kota Makassar pada Rabu (15/4/2026) siang.  Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa cicil pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa cicil pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus berupaya memaksimalkan realisasi pajak.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memiliki potensi besar.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin menjelaskan ada sejumlah cara disiapkan agar memaksimalkan realisasi PKB.

"Khusus ASN nanti diarahkan untuk mengikuti program Sipijar, Simpanan dan pinjaman pajak daerah Itu akan difasilitasi oleh Bank Sulselbar," kata Muhammad Irvandi di Hotel The Rinra, Kota Makassar pada Rabu (15/4/2026) siang.

Irvandi menyebut program simpanan dan pinjaman ini sudah lama bisa diakses ASN.

Hanya saja banyak ASN belum mengetahui program tersebut. 

"Jadi sebenarnya program itu sudah lama

Cuman ya mungkin karena sosialisasinya kurang, baru lagi saat ini kami minta teman-teman UPT membantu mensosialisasikan bersama dengan kabupaten Kota," tegasnya.

Sementara itu, penertiban pajak juga dilakukan dengan bekerjasama Kabupaten/kota.

Nantinya surat tagihan akan dikirim ke wajib pajak.

"Ada lagi strategi akan kami kerjasamakan dengan Kabupaten Kota yaitu proses pengantaran SP3D Yaitu semacam surat tagihan ke masing-masing wajib pajak Nah itu kami kerjasamakan dengan pemerintah Kabupaten Kota Dimana SP3D itu akan diserahkan ke Kabupaten/Kota," jelasnya.

Target  PAD Sulsel tahun 2026 ini mencapai Rp 6,6 Triliun.

Di Triwulan I 2026, realisasi PAD baru di angka Rp 824 miliar. 

Sesuai aturan PAD Provinsi bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan  serta Lain-lain PAD yang Sah

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved