DPRD Makassar Dibakar
Kala Legislator PKS Makassar Adi Akbar Tuntun Saiful Akbar Ucapkan Syahadat Saat Syakaratul Maut
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar mengurus jenazah Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar.
Namun, takdir berkata lain.
Nyawa Saiful tak bisa diselamatkan.
Ia pun meninggal di pangkuan Adi.
“La ilaha illalah,” ujar Akbar diikuti koleganya.
Hingga, akhirnya, Adi pun yang mengurus jenazahnya.
Saiful pun dimakamkan di kampung kelahirannya, Kota Palopo.
Saiful Akbar meninggalkan seorang istri dan ketiga anak.
Anak sulung sudah kuliah.
Anak kedua SMA dan terakhir masih SD.
Pelaku Ditangkap
Sebanyak 32 pelaku kerusuhan Kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel, dijerat tujuh pasal berbeda.
Yaitu, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang.
Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran kebencian.
Mereka dikenakan pasal KHUP bukan undang-undang terorisme tahun 2002.
Sebanyak empat orang meninggal dunia saat peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.