Besuk 21 Tahanan Demo Rusuh di Polrestabes Makassar, Yusril: 6 Pelajar Sudah Dipulangkan
Yusril berbincang langsung dengan 13 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kembali membesuk tahanan demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/9/2025), Yusril berbincang langsung dengan 13 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Hari ini, Kamis (11/9/2025), pagi, Mensesneg ke-14 ini, mendatangi Mapolrestabes Makassar, dengan tujuan yang sama.
Didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Yusril menemui 21 tersangka di balik jeruji besi.
Baca juga: Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD
"Pagi ini kami melakukan pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan. yang tersisa di sini ada 21 orang karena enam dari anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orangtuanya," kata Yusril.
Enam anak di bawah umur itu kata Yusril berstatus pelajar.
Mereka dipulangkan setelah lebih dahulu didata dan diklasifikasi peran dan jeratan pasal yang disangkakan.
"Dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing, tapi kami ingin memastikan bahwa mereka yang dikembalikan itu betul-betul didata siapa, apa, sekolah dimana, orang tuanya dimana, tinggal dimana, foto-fotonya ada," terangnya.
Selain berbincang dengan para tersangka, Yusril mengaku kedatangannya untuk memastikan penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, berjalan baik.
"Artinya alat-alat negara, aparatur negara penegak hukum itu harus mengambil satu tindakan hukum yang tegas," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang dan negara mempersilahkan hal itu.
Hanya saja, jika berujung kerusuhan hingga terjadi pengrusakan atau pembakaran, bahkan berakibat korban meninggal dunia, maka negara tidak boleh diam.
"Jadi tugas negara adalah menjamin hak-hak seluruh rakyat untuk menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi oleh siapapun," terang Yusril.
"Tapi kewajiban negara juga untuk mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan kesempatan kebebasan demonstrasi dan unjuk rasa itu," sambungnya.
Meski para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Yusril tak ingin hak-hak mereka terabaikan.
Olehnya itu, kehadiran dirinya di Rutan Polrestabes Makassar, juga memastikan kondisi ruang tahanan layak bagi mereka.
"Artinya mereka ditahan dalam ruang tahanan yang memadai memenuhi standar ruang tahanan yang seperti diatur dalam tetap undang-undang hukum acara pidana dan peraturan-peraturan tentang penahanan," terangnya.
Diketahui demo rusuh terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terjadi Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).
Selain menghanguskan dua gedung parlemen tingkat I dan II di Kota Makassar, kerusuhan itu juga merenggut empat korban jiwa.
Tiga diantaranya meninggal dunia karena terjebak di dalam Gedung DPRD Kota Makassar yang dilahap api.
Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar (41).
Satu korban lainnya adalah driver ojek online (Ojol) meninggal dunia dikeroyok saat berada di lokasi demo rusuh Jl Urip Sumoharjo.
Ia dikeroyok setelah diteriaki Intel oleh para pelaku.(*)
| Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian 'Cakar', Pedagang: Kami Dirugikan, Harus Ada Solusi! |
|
|---|
| Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT |
|
|---|
| Camat Mamajang: Sekolah Jadi Pilihan Strategis untuk TPS Pemilihan RT 2025 |
|
|---|
| Detik-detik Pajero Sport Tabrak Beton di Flyover Makassar, Dikemudikan Mahasiswa |
|
|---|
| BMKG: Makassar Masih Diguyur Hujan Sepekan ke Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.