Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar, PKS: Awasi Prosesnya Lapor Kecurangan!
Hadi menyampaikan pemilihan Ketua RT dan RW harus menjadi cerminan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Penghitungan suara akan dilaksanakan secara terbuka di lokasi TPS, disaksikan oleh warga dan panitia pemilihan.
Hasil dari penghitungan ini kemudian direkap oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Wali Kota melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat.
“Penetapan hasil pemilihan dilakukan setelah ditandatangani oleh Camat dan disampaikan kepada kelurahan. Semuanya tercatat secara administratif dan bisa diaudit,” ujar Anshar.
Guna menjamin keadilan, panitia juga menyediakan masa sanggah selama 1 x 24 jam bagi calon Ketua RT yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan.
Sanggahan harus diajukan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami memberikan ruang sanggah, tapi hanya berlaku selama satu hari penuh setelah hasil diumumkan. Di luar waktu itu, pengaduan tidak bisa lagi diproses. Ini demi menjaga kepastian hukum dan tidak memperpanjang konflik,” Anshar menambahkan.(*)
Tanpa Takut! Jamila Turun Tangan, Lorong Rawan Konflik Kini Lebih Damai |
![]() |
---|
Elysabet: Selama Masih Diberi Kepercayaan, Saya Terus Dampingi Warga |
![]() |
---|
Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM |
![]() |
---|
24.507 Jiwa Diwakili 5.923 Siap Memilih 139 Ketua RT di Ujung Pandang Makassar |
![]() |
---|
Sosialisasi Perwali RT/RW di Makassar Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.