Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -
Tujuh terdakwa korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar, dituntut 1-6 tahun penjara.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (11/9/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketujuh terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan itu.
"Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020," terang Soetarmi.
"Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020," sambungnya.
Berikut rincian tuntutan ke tujuh terdakwa;
-Terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Dr Mukhtar Tahir (56 ), dituntut hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp100 juta (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
-Terdakwa Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Ir Salahuddin (59), dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan)
- Terdakwa, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50 juta (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
-Terdakwa Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp515.686.856,00 (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
-Terdakwa Direktur CV Sembilan Mart, Fajar Sidiq (26), dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
| Honda CB150X 2025 Terbaru: Intip Spesifikasi dan Promo Spesial Asmo Sulsel |
|
|---|
| Tomas Trucha Pimpin Latihan Perdana PSM Makassar, Tingkatkan Taktik dan Teknik Pemain |
|
|---|
| Kadin Sulsel Minta Suku Bunga Kredit Turun Agar Geliatkan Sektor Riil |
|
|---|
| Profil Celso Silva Pelatih Fisik Baru PSM Makassar, Gantikan Paulo Renato |
|
|---|
| Soal Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Kemenag Sulsel: Ini Masih Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250912-Sidang-Korupsi-Covid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.