Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar, PKS: Awasi Prosesnya Lapor Kecurangan!
Hadi menyampaikan pemilihan Ketua RT dan RW harus menjadi cerminan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses demokrasi tidak hanya terjadi di tingkat nasional atau daerah, tetapi juga di lingkup paling kecil dalam struktur pemerintahan, yakni di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, masyarakat memegang peranan yang sangat penting guna memastikan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW berjalan secara demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hadi menyampaikan pemilihan Ketua RT dan RW harus menjadi cerminan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan bermartabat.
“Pemilihan di tingkat bawah seperti RT dan RW ini sangat penting, karena menyentuh langsung kebutuhan warga. Prosesnya harus demokratis, transparan, jujur, adil, dan bersih. Jika seluruh tahapan dijalankan secara terbuka, Insya Allah tidak akan ada protes atau gejolak yang merugikan masyarakat,” ujar Andi Hadi Ibrahim, Selasa (9/9).
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar ini juga menekankan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan, mereka berhak melaporkan kepada pihak berwenang dengan menyertakan bukti yang sah.
“Kami ingin memastikan bahwa Ketua RT yang terpilih benar-benar merupakan representasi pilihan warga. Prosesnya harus fair, akuntabel, dan tidak direkayasa. Jika ada kecurangan, silakan masyarakat melapor. Bukti harus jadi pegangan,” tegasnya.
Terstruktur dan Terbuka
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan dalam proses pemilihan Ketua RT yang dilaksanakan oleh panitia di tingkat kelurahan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur demi menjaga integritas proses tersebut.
“Kami telah menyusun alur yang sistematis. Mulai dari pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan,” ungkapnya.
Pada tahap awal, bakal calon Ketua RT harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Syarat tersebut antara lain mencakup batas usia minimal, tingkat pendidikan, dan kelengkapan dokumen kependudukan.
Panitia pemilihan yang dibentuk oleh kelurahan akan melakukan verifikasi berkas untuk memastikan calon memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Kami akan menggugurkan bakal calon yang tidak mampu, tidak berkompeten, atau tidak memenuhi syarat melalui proses seleksi yang ketat. Semua dilakukan secara objektif dan profesional,” jelas Anshar.
Proses pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara langsung dan serentak di masing-masing TPS yang telah ditentukan.
Setiap kepala keluarga berhak memberikan satu suara.
Apabila kepala keluarga berhalangan hadir, maka suara bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga, dengan membawa surat kuasa dan identitas resmi.
Penghitungan suara akan dilaksanakan secara terbuka di lokasi TPS, disaksikan oleh warga dan panitia pemilihan.
Hasil dari penghitungan ini kemudian direkap oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Wali Kota melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat.
“Penetapan hasil pemilihan dilakukan setelah ditandatangani oleh Camat dan disampaikan kepada kelurahan. Semuanya tercatat secara administratif dan bisa diaudit,” ujar Anshar.
Guna menjamin keadilan, panitia juga menyediakan masa sanggah selama 1 x 24 jam bagi calon Ketua RT yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan.
Sanggahan harus diajukan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami memberikan ruang sanggah, tapi hanya berlaku selama satu hari penuh setelah hasil diumumkan. Di luar waktu itu, pengaduan tidak bisa lagi diproses. Ini demi menjaga kepastian hukum dan tidak memperpanjang konflik,” Anshar menambahkan.(*)
Tanpa Takut! Jamila Turun Tangan, Lorong Rawan Konflik Kini Lebih Damai |
![]() |
---|
Elysabet: Selama Masih Diberi Kepercayaan, Saya Terus Dampingi Warga |
![]() |
---|
Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM |
![]() |
---|
24.507 Jiwa Diwakili 5.923 Siap Memilih 139 Ketua RT di Ujung Pandang Makassar |
![]() |
---|
Sosialisasi Perwali RT/RW di Makassar Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.