Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM

Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Oktober 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan sejumlah syarat ketat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagai upaya meningkatkan kualitas kelembagaan masyarakat di tingkat paling bawah.

Salah satu syarat paling menonjol adalah kewajiban calon Ketua RT atau RW untuk memiliki ijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Syarat ini menandakan komitmen Pemkot dalam memastikan bahwa setiap tokoh masyarakat yang dipilih memiliki kapasitas dasar yang memadai dalam memahami dan menjalankan tugas administrasi serta pelayanan publik.

"Persyaratan ini dirancang bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjamin bahwa calon yang terpilih benar-benar mampu dan layak memimpin lingkungannya," ujar Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, Senin (9/9/2025)

Lebih lanjut, Anshar menyampaikan Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan. 

Hal ini penting guna mengaktifkan kembali struktur pemerintahan masyarakat di tingkat paling dasar, setelah beberapa waktu mengalami kekosongan kepemimpinan.

"Arahan Pak Wali jelas, pemilu ini harus segera terlaksana agar struktur kelembagaan masyarakat di tingkat paling bawah kembali aktif dan berfungsi optimal,” tegas Anshar.

Teknis pelaksanaan pemilihan juga telah diatur secara rinci.

Warga akan memilih langsung Ketua RT melalui sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara. 

Setelah seluruh Ketua RT terpilih, mereka kemudian akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW dari antara mereka sendiri.

“Yang difasilitasi langsung oleh pemerintah hanya pemilihan Ketua RT. Untuk Ketua RW, itu ranah para Ketua RT untuk memilih secara internal,” jelas Anshar.

Dalam Bab V Perwali Nomor 19 Tahun 2025, tercantum secara lengkap persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua RT maupun RW.

“Kita ingin RT dan RW menjadi ujung tombak pemerintahan yang efektif, bukan sekadar simbol administratif. Karena itu, kualitas calon pemimpin sangat krusial,” pungkas Anshar.

Pemilu RT/RW di Makassar bukan sekadar proses seremonial. Ini adalah titik awal dari sistem pemerintahan yang berakar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dimulai dari lingkungan terkecil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved