Tribun RT RW
Mengapa Syarat Calon Ketua RT di Makassar Minimal Lulusan SMP? Penjelasan Resmi BPM
Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan sejumlah syarat ketat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagai upaya meningkatkan kualitas kelembagaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Salah satu syarat paling menonjol adalah kewajiban calon Ketua RT atau RW untuk memiliki ijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Syarat ini menandakan komitmen Pemkot dalam memastikan bahwa setiap tokoh masyarakat yang dipilih memiliki kapasitas dasar yang memadai dalam memahami dan menjalankan tugas administrasi serta pelayanan publik.
"Persyaratan ini dirancang bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjamin bahwa calon yang terpilih benar-benar mampu dan layak memimpin lingkungannya," ujar Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, Senin (9/9/2025)
Lebih lanjut, Anshar menyampaikan Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar pelaksanaan Pemilu Ketua RT/RW tidak lagi mengalami penundaan.
Hal ini penting guna mengaktifkan kembali struktur pemerintahan masyarakat di tingkat paling dasar, setelah beberapa waktu mengalami kekosongan kepemimpinan.
"Arahan Pak Wali jelas, pemilu ini harus segera terlaksana agar struktur kelembagaan masyarakat di tingkat paling bawah kembali aktif dan berfungsi optimal,” tegas Anshar.
Teknis pelaksanaan pemilihan juga telah diatur secara rinci.
Warga akan memilih langsung Ketua RT melalui sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara.
Setelah seluruh Ketua RT terpilih, mereka kemudian akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW dari antara mereka sendiri.
“Yang difasilitasi langsung oleh pemerintah hanya pemilihan Ketua RT. Untuk Ketua RW, itu ranah para Ketua RT untuk memilih secara internal,” jelas Anshar.
Dalam Bab V Perwali Nomor 19 Tahun 2025, tercantum secara lengkap persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua RT maupun RW.
“Kita ingin RT dan RW menjadi ujung tombak pemerintahan yang efektif, bukan sekadar simbol administratif. Karena itu, kualitas calon pemimpin sangat krusial,” pungkas Anshar.
Pemilu RT/RW di Makassar bukan sekadar proses seremonial. Ini adalah titik awal dari sistem pemerintahan yang berakar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dimulai dari lingkungan terkecil.
| Gerakan Bioberkah, Kolaborasi Pemkot Makassar dan Umat Buddha Wujudkan Kota Bersih |
|
|---|
| 'Memimpin Itu Tentang Hati' Kisah Isa, Ketua RT Batua Ubah Lorong Jadi Sumber Kehidupan |
|
|---|
| Tak Hanya Mengabdi untuk Warga, Sosok Ketua RT 01 Batua Getol Demo Suarakan Hak Buruh |
|
|---|
| Catatan untuk Calon RT Makassar! Ketahuan Bagi-bagi Sembako Langsung Didiskualifikasi |
|
|---|
| Rosmawati, Sang Penggerak Harmoni di Lorong Batua Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMILIHAN-KETUA-RT-Ilustrasi-P.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.