Profil Damar Prasetyono Wali Kota Magelang Turunkan Jabatan Hamzah dari Sekda ke Staf Ahli
Hamzah kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Damar Prasetyono Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, copot Hamzah Kholifi dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Damar Prasetyono copot Hamzah setelah menjabat lebih dari dua tahun.
Hamzah kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Damar Prasetyono, menjelaskan mutasi Hamzah Kholifi merupakan hal yang wajar dan telah diputuskan berdasarkan prinsip meritokrasi.
"Mutasi sudah sesuai petunjuk dan peraturan perundangan-undangan soal rotasi jabatan," ujar Damar usai acara pelantikan pejabat di rumah dinasnya, Senin (27/10/2025).
Hamzah Kholifi dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz.
Damar menegaskan bahwa pencopotan Hamzah tidak ada hubungannya dengan era kepemimpinan sebelumnya.
"Ini murni merit system," tegasnya.
Sistem Merit atau Merit System merupakan istilah yang ada dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sementara itu dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Sistem Merit merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Melansir dari situs literasi dan informasi sistem merit Komisi ASN (Meritopedia), berikut ini tujuan dan manfaat dari adanya sistem merit.
Damar menambahkan bahwa untuk sementara waktu, kursi Sekda Kota akan diisi oleh pejabat lain dengan status penjabat (Pj).
Pj tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
"Sembari pengajuan Pj, Sekda diisi pelaksana harian," imbuhnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.