Polda Sulsel Rp800 M
Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar
Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Nominal gugatan itu kata dia, sesuai hasil penghitungan kerugian materil oleh BPBD Kota Makassar.
"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 223 miliar," terangnya.
Selain itu, Muallim juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku, anggotanya memantau dari jauh karena massa aksi mengincar polisi.
Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.
"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.
"Ini kan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi," bebernya.
Jika memenangkan gugatan sesuai nominal yang diajukan, Muallim mengklaim dana Rp800 milliar itu akan digunakan sebagai sumbangan membangun DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan.
Adapun petitum penggugat, sebagai berikut;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Senat Unhas Pilih 3 Calon Rektor 3 November, Dilarang Bawa Hape |
|
|---|
| Kepala BPBD: Tambang Galian C di Mallusetasi Penyebab Banjir Barru |
|
|---|
| Puncak Musim Hujan di Maros Diprediksi November, Warga Diminta Waspada Air 'Mudik' |
|
|---|
| Profil Damar Prasetyono Wali Kota Magelang Turunkan Jabatan Hamzah dari Sekda ke Staf Ahli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.