Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Rp800 M

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
GUGAT POLDA - Penggugat Polda Sulsel, Muhammad Sulhardianto Agus melalui Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm ditemui di warkop Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025). 

7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Respon Polda Sulsel

 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merespons gugatan hukum yang dilayangkan warga Kota Makassar, Muhammad Sulhardianto Agus (29), terkait pembakaran dua gedung DPRD pada aksi unjuk rasa yang berlangsung rusuh pada 29–30 Agustus 2025.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (8/9/2025).

Penggugat menilai Polda Sulsel gagal menjalankan tugas pengamanan hingga menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh warga.

"Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Gedung DPRD Sulsel Diasuransikan, Dibayar Rp189 Juta per Tahun

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," katanya.

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan pembakaran dua gedung DPRD tersebut.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya.

Terkait gugatan hukum yang diajukan, Polda Sulsel menyatakan akan mengikuti proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum," ucap Didik.(*)

 


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved