Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Perwali Pemilihan RT/RW Siap Disosialisasikan, PJs Dilarang Maju

Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT dan RW.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Oktober 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Setda telah merampungkan dan memberi nomor pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT dan RW.

"Perwali ini sudah memiliki legalitas, artinya sudah siap untuk dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, Minggu (31/8).

Izhar menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perwali ini, mengingat sebagian besar masyarakat masih belum memahami isi dan mekanisme yang diatur di dalamnya.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa tugas sosialisasi akan dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersama jajaran pemerintah kecamatan hingga ke tingkat kelurahan.

“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi menjelang pelaksanaan pemilihan RT dan RW,” tambah Izhar.

Pjs RT/RW Tidak Bisa Maju Jadi Calon

Salah satu poin penting yang diatur dalam Perwali ini adalah tentang keterlibatan Pejabat Sementara (Pjs) RT dan RW.

Menurut aturan, Pjs tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan, meskipun mereka telah mengundurkan diri dari jabatan sementara tersebut.

Namun, Perwali memberikan kelonggaran berupa masa 14 hari sejak penetapan Pjs bagi mereka yang ingin mundur dan mencalonkan diri.

Setelah melewati batas waktu tersebut, hak untuk mencalonkan diri gugur secara otomatis.

“Mereka yang memilih menjadi Pjs, berarti sudah paham risikonya. Bila tidak ingin kehilangan hak mencalonkan diri, seharusnya mereka mengundurkan diri dalam waktu 14 hari sejak penetapan,” jelas Izhar.

Sosialisasi dan Tahapan Pemilihan

Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan dengan seluruh camat untuk mempersiapkan proses sosialisasi Perwali ini ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dijadwalkan akan dimulai pada awal September 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved