Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

‎DPRD Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Perluas Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal‎

‎Fasruddin Rusli menilai langkah tersebut sangat tepat untuk semakin memperluas cakupan jaminan sosial pekerja di Kota Makassar.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
JAMSOS PEKERJA - Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah dan Fasruddin Rusli. Muchlis dan Fasruddin mendukung kebijakan Pemkot Makassar meluncurkan program jaminan sosial untuk pekerja informal mandiri. 

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli dan Muchlis Misbah mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar memperluas jaminan sosial untuk pekerja melalui rencana peluncuran program jaminan sosial bagi pekerja informal mandiri.

‎Fasruddin Rusli menilai langkah tersebut sangat tepat untuk semakin memperluas cakupan jaminan sosial pekerja di Kota Makassar.

‎“Ini program sangat baik, kita sangat dukung,” ucapnya kepada Tribun Timur, Sabtu (13/6/2026).

‎Ia juga mendorong agar program tersebut disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat menjangkau pekerja yang selama ini belum masuk dalam perlindungan jaminan sosial.

‎Selain sosialisasi, Fasruddin menekankan pelaksanaan program harus dipastikan berjalan maksimal di lapangan.

‎“Pelaksanaannya dipermantap di lapangan,” ucapnya.

‎Terpisah, Muchlis Misbah mengatakan berharap program ini menjadi solusi bagi pekerja informal yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.

‎Ia menekankan agen Perisai yang bertugas merekrut pekerja dalam kepesertaan dapat bekerja lebih maksimal mencari dan mendaftarkan pekerja informal di wilayah masing-masing.

‎Menurutnya, peran agen Perisai menjadi penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar.

‎“Kalau saya pada dasarnya setuju, mendukung langkah pemerintah kota, agar warga kita mendapatkan jaminan,” ucapnya.

‎Muchlis menambahkan pihaknya mendukung pemerintah kota untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar.

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Zainal Ibrahim menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi pekerja informal mandiri adalah lanjutan dari program Makassar Berbagi Jaminan Sosial (Berjasa) yang sebelumnya telah diluncurkan Pemkot Makassar.

‎Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi 81.466 pekerja rentan yang iurannya dibayarkan melalui APBD Kota Makassar Tahun 2026.

‎Kelompok penerima program tersebut merupakan warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), khususnya masyarakat pada kategori desil 1 hingga 5.

‎Menurutnya, program lanjutan yang akan diluncurkan memiliki sasaran berbeda karena ditujukan untuk pekerja informal mandiri yang belum tercakup perlindungan pemerintah.

‎Kelompok tersebut nantinya membayar iuran secara mandiri dan bukan peserta yang pembiayaannya ditanggung APBD.

‎"Kalau yang sebelumnya masyarakat rentan dibayarkan melalui APBD, kalau ini untuk yang mandiri, yang membayar sendiri dan belum masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

‎Terdapat dua pilihan program yang dapat diikuti pekerja mandiri. 

‎Opsi pertama mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

‎Sementara opsi kedua mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan besaran iuran Rp36.800 per bulan.

‎Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkot Makassar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melalui pembentukan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

‎Sebanyak 1.005 agen akan direkrut untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Makassar.

‎Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah RW yang ada di Kota Makassar dengan target minimal satu agen di setiap RW.

‎"Target kami itu satu agen satu RW. Jadi setiap RW nanti ada agennya," jelasnya.

‎Zainal mengatakan agen tersebut nantinya bertugas melakukan edukasi sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat masyarakat.

‎Mereka akan menyasar pekerja informal maupun masyarakat yang mempekerjakan orang lain namun belum memberikan perlindungan jaminan sosial.

‎"Kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ini yang perlu diedukasi ke masyarakat. Itu fungsi agen nanti, sosialisasi dan merekrut peserta," ujarnya.

‎Menurut Zainal, langkah tersebut juga menjadi upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar yang saat ini masih berada di angka sekitar 53 persen.

‎"InsyaAllah nanti tanggal 18 Juni akan diluncurkan Bapak Wali Kota Makassar," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved