Kasus Uang Palsu
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa
Annar mengaku telah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Menanggapi kemungkinan langkah hukum atas tudingan tersebut, Ilham mengatakan masih mempertimbangkan.
“Saya tenangkan diri dulu meski ada tindakan pencemaran nama baik, tapi saya belum berpikir ke arah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah tudingan adanya permintaan uang Rp5 miliar dari terdakwa.
“Itu tidak benar dikatakan Annar,” ujar Aria.
Ia juga menegaskan tidak ada jaksa maupun penuntut umum bernama Muh Ilham Syam dalam tim JPU, serta menyatakan bahwa tidak ada suap terkait tuntutan perkara.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (permintaan) Rp5 miliar," tambahnya.
Aria juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) yang disebutkan oleh Annar tidak relevan dengan perkara uang palsu, karena yang ditunjukkan hanya fotokopi.
Dalam perkara ini, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasihat hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan akan melaporkan sejumlah pejabat termasuk mantan Kapolda Sulsel dan mantan Kapolres Gowa atas dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi kliennya.
Ia juga mengklaim bahwa dua terdakwa lainnya, John dan Syahruna, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut keterlibatan Annar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.