Kasus Uang Palsu
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa
Annar mengaku telah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Muh Ilham Syam disebut dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Annar mengaku telah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam, saat dirinya ditahan di Rutan Makassar.
Uang tersebut diduga sebagai syarat untuk meringankan tuntutan hukumannya.
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” kata Annar di hadapan Majelis Hakim.
Annar juga menyebut, karena sibuk dengan pernikahan anaknya, permintaan tersebut diteruskan kepada istrinya.
Dalam pertemuan lanjutan, jumlah uang yang diminta disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Muh Ilham Syam membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam permintaan uang maupun berhubungan dengan pihak kejaksaan.
“Dengan adanya tudingan atau fitnahan itu, saya nyatakan tidak benar. Nama yang tercantum di situ, atas nama Muhammad Ilham Syam, sama sekali tidak terlibat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Gowa, Kamis (28/8/2025) malam.
Ilham menjelaskan, kehadirannya di Lapas hanya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni John Biliater dan Syahruna. Ia mengaku hanya menandatangani surat kuasa hukum saat itu.
“Terkait tudingan itu, sekali lagi saya sampaikan, sama sekali tidak benar. Tidak pernah ada pembicaraan soal uang Rp5 miliar seperti ditudingkan,” tegasnya.
Ilham mengakui memang ada pembicaraan soal biaya jasa hukum, namun nominalnya jauh berbeda.
“Yang saya minta adalah hak retensi terhadap klien saya, John Biliater dan Syahruna. Jumlahnya Rp50 juta, itu pun berdasarkan kesepakatan privat,” jelasnya.
Ia juga menyatakan tidak memiliki hubungan dengan pihak kejaksaan.
“Saya tegaskan, tidak pernah ada komunikasi dengan pihak kejaksaan, apalagi membicarakan soal uang,” imbuhnya.
Menanggapi kemungkinan langkah hukum atas tudingan tersebut, Ilham mengatakan masih mempertimbangkan.
“Saya tenangkan diri dulu meski ada tindakan pencemaran nama baik, tapi saya belum berpikir ke arah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah tudingan adanya permintaan uang Rp5 miliar dari terdakwa.
“Itu tidak benar dikatakan Annar,” ujar Aria.
Ia juga menegaskan tidak ada jaksa maupun penuntut umum bernama Muh Ilham Syam dalam tim JPU, serta menyatakan bahwa tidak ada suap terkait tuntutan perkara.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (permintaan) Rp5 miliar," tambahnya.
Aria juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) yang disebutkan oleh Annar tidak relevan dengan perkara uang palsu, karena yang ditunjukkan hanya fotokopi.
Dalam perkara ini, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasihat hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan akan melaporkan sejumlah pejabat termasuk mantan Kapolda Sulsel dan mantan Kapolres Gowa atas dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi kliennya.
Ia juga mengklaim bahwa dua terdakwa lainnya, John dan Syahruna, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut keterlibatan Annar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.